Kamis, 31 Oktober 2013
Maniac xP v4 2 Sampai PB Bangkrut DAH BANGKRUT
Creadits By : Muhamad Mirza
Gunakan WH WINFRAMATE saja yang lain EROR
Cheat Ini Work Sampai Kapanpun
KLIK DISINI UNTUK MENDOWNLOAD SANGAT CEPAT
Password : klik5x
Rabu, 30 Oktober 2013
Daftar Unduhan
- Modul Windows XP dan Office 2003 via tusfiles
- Fast Installation Software via Tusfiles
- Modul Teknisi Komputer via Tusfiles
- Modul Tutorial membuat Email
- HjSplit, Software penggabung file .001 dan pembagi/partisi file
- dBpower Music Converter, Software konversi file MP3 dan WAV via Tusfiles
- Wallpaper for Playlist Editor, Software penampil gambar pada WinAmp
- Stereoscopic Player, Software Pemutar Film 3D di komputer
- Ultra ISO, Software Pembuat dan Pembuka File ISO
- Bittorent, Software Download File Client
- 7Zip, Software untuk menggabung/mengarsipkan beberapa file dan membuka file .7zip .rar .zip, dll
- Chameleon Clock, Software Alarm biasa digunakan sebagai Bel Sekolah
- Ketatausahaan, Software Penatausahaan dan Administrasi Sekolah
- Splayer, Software pemutar file video seperti .mkv, 3gp, flv, dll
- IDM 6.18, Software Download Manager paling jitu
- CCleaner 3.09, Software utility windows untuk Tune Up, Clean registry, uninstall, dll
- Tutorial Membuat Email. Download via Mediafire
- Tutorial Membuat Akun Facebook, Download via Mediafire
- Tutorial Join ke YahooGroups, Download via Mediafire
- Test Kecakapan Komputer Download via Mediafire
- Quran in Word, Plugins untuk menampilkan sisipan ayat Al-Quran serta Terjemahan Inggris dan Indonesia
- Patch IDM, aktivasi IDM (serial crack)
- KMS nano, crack Windows 8
- Full Activation Crack Windows 8, Download via tusfiles
Masalah Grit Untuk Burung Kenari
Masalah Grit Untuk Burung Kenari
Tulang cumi sotong (grit) mengandung kalsium karbonat, sodium klorida, kalsium fosfat dan garam magnesium. Di Inggris, para penggemar burung kenari tidak memberikan tulang sotong secara utuh kepada burung kenari tetapi menyisirnya dengan pisau menjadi tepung yang lembut atau memecahnya hingga seukuran pasir dan menaburkannya di dasar sangkar sewaktu burung dijodohkan. Burung betina akan turun dan memakannya begitu melihat mereka menaburkannya.
Tulang sotong akan dilarutkan oleh asam lambung dan kemudian masuk ke dalam system pencernaan di mana kalsium dan garam magnesium diserap aliran darah. Ketika burung betina hampir bertelur, kalsium dikeluarkan dari aliran darah ke saluran telur sebagai pelindung telur yang masih lunak. Dianjurkan pula untuk meneruskan pemberian tulang sotong ini selama masa pengeraman karena secara logika burung betina membutuhkan untuk melengkapi kembali kebutuhan untuk tulang dan darah setelah bertelur.
Grit batu kapur (limestone) adalah sumber kalsium lain yang penting bagi burung kenari, diberikan dalam ukuran diameter 2 – 3 mm. Batu ini larut dalam asam lemah dan ketika dimakan oleh burung tersangkut dalam tembolok di mana akan “dicuci” dengan asam lambung dan lama-lama akan hancur dan larut. Dengan memakai bebatuan ini akan menghindari adanya telur yang tidak normal.
Waktu keluar dari telur untuk pertama kalinya, anak burung sangat membutuhkan kalsium, magnesium karbonat dan fosfat untuk kepentingan tulang, bulu dan darah. Sebagai contoh burung yang cacat kakinya atau kukunya kemungkinan besar kekurang zat ini.
Sangat mengejutkan bahwa banyak pecinta burung kenari mengesampingkan grit dalam makanan burung kenari, dasar kebenaran untuk masalah ini adalah tidak maunya burung kenari mengkonsumsi grit. Bagaimanapun kenyataan secara biologi adalah burung jenis finch liar atau burung pemakan biji-bijian, mencari dan mengkonsumsi grit setiap harinya. Mereka terbawa secara naluriah selama berjuta-juta tahun, seperti naluri membuat sarang, mandi dan bernyanyi.
Selama 2 abad, penggemar kenari di Inggris menyediakan grit untuk burungnya, biasanya memakai tempat makan kecil. Cara ini digunakan penggemar di Belanda, Perancis, Belgia, Spanyol dan Itali selama sudah beratus-ratus tahun.
Burung kenari dan burung lainnya mempunyai sistem pencernakan yang disebut “Ampela” yang berfungsi untuk membantu meremuk biji-bijian karena mengingat burung tidak mempunyai gigi seperti layaknya manusia. Ampela menggunakan grit untuk memecah biji dibantu dengan asam lambung. Grit, dimakan oleh burung, mendiami galur-galur ampela, membantu meremukkan biji-bijian menjadi butiran yang lebih halus. Demikian kerjanya, sedang grit sendiri hancur dengan segera menjadi seperti pasir halus, atau jika mempunyai sifat larut seperti batu kapur, akan larut dalam ampela dan asam lambung, otomatis juga mensuplai kalsium untuk telur dan tulang. Bila gritnya tidak larut, seperti granit dan kwarsa, akan keluar bersama kotoran. Jika burung kenari, finch atau burung pemakan biji dioperasi, kita dapat melihat adanya grit dalam ampelanya. Percobaan membuktikan bahwa bila burung kenari tidak diberi makan grit selama sekitar 2 minggu, kemudian kita melepaskan burung ke kandang besar yang beralaskan tanah. Burung tersebut akan segera mencari grit di tanah.
Stroud’s Digest on the Diseases of Birds halaman 136 menjelaskan fungsi ampela dalam hubungan grit dengan pencernakan adalah:
“Ampela berukuran besar, bulat, organ yang berotot terletak di sebelah kiri atas rongga perut. Rongga bagian dalam mempunyai dua tingkat yang permukaannya saling berhadapan yang dilapisi dengan lapisan yang keras dan berombak-ombak. Dengan gerakan berputar pelan dan permukaannya saling bersinggungan, tempat ini dijadikan ruangan pemecah biji, dijalankan oleh otot yang kuat bertenaga yang dibuat alam. Dan dibantu oleh asam lambung membuat bijian atau apa yang di dalamnya menjadi lebih lunak, membuat bijian yang keras menjadi lunak.”
Hampir sama artinya dengan apa yang ditulis Bernard Poe dalam buku Cage Bird Handbook yang diterbitkan oleh Bailey & Swinfen Ltd. London tahun 1950-an:
“Perut burung pemakan bijian tidaklah terlalu berotot dan kuat tetapi lebih menyerupai ampela berotot dan berdinding tebal. Dinding ototnya tersusun dalam dua pentolan yang berhadapan yang berkontraksi dengan kuat, menghancurkan makanan menjadi lunak, DIBANTU DENGAN AKSI BATU-BATUAN KECIL YANG DITELAN BURUNG. Dalam waktu yang singkat batu ini menjadi bundar dan menjadi lebih kecil lagi dan menuju ke celah kecil di bagian bawah, menuju ke perut dan akhirnya keluar bersama kotoran.”
Membaca tulisan di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa burung fringilidae atau pemakan bijian tidak mempunyai sistem pencernaan dan tidak mampu mengunyah seperti halnya mamalia, sehingga memerlukan bahan pembantu guna menyempurnakan pengambilan sari makanan di pencernaan. Satu di antara bahan pembantu itu adalah grit, jadi kita dapat mengetahui sekarang perlunya memberikan grit bagi burung kesayangan kita.
Sumber cuplikan : http://www.kicaumania.org
Selasa, 29 Oktober 2013
Kerjasama Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan UMKM di Indonesia
Koordinasi dan Kerjasama
Kerjasama Bank Indonesia dalam rangka Pengembangan UMKM di Indonesia
Dalam rangka pengembangan UMKM, BI melakukan kerjasama dengan beberapa kementerian dan pihak lainnya yang dituangkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama (Nota Kesepahaman). Melalui kerjasama dimaksud diharapkan dapat diperoleh sinergi antara BI dengan kementerian/pihak lainnya dalam rangka pengembangan UMKM”. Kerjasama dimaksud mencakup berbagai bidang antara lain penelitian, peningkatan kapasitas (pelatihan) dan juga pertukaran informasi.
Beberapa Nota Kesepahaman Bank Indonesia dengan instansi terkait adalah :
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Koperasi & UKM Republik Indonesia dan Bank Indonesia tentang Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (File PDF)
Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Kerjasama Pengembangan Usaha di Sektor Pertanian (File PDF)
Nota Kesepahaman antara Bank Indonesia dan PT. Jatropha Green Energy tentang kerjasama Pengembangan Klaster Komoditas Jarak Pagar (File PDF)
Kesepakatan Bersama antara Bank Indonesia dan Gabungan Kelompk Tani Mekarmukti dan PT. Mitratani Agro Unggul tentang Kerjasama Pengembangan Klaster Cabai (File PDF)
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Bank Indonesia tentang Percepatan Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan sebagai Salah Satu Sektor Unggulan dalam Perekonomian Indonesia (File PDF)
Kesepakatan Bersama antara Departemen Kelautan dan Perikanan dan Bank Indonesia tentang Pengembangan Konsultan Keuangan/Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Mitra Bank Sektor Kelautan dan Perikanan (File PDF)
Senin, 28 Oktober 2013
Mobil Atap Terbuka yang Bisa Ngebut 434 5 Km Jam
Produsen supercar asal Texas tersebut mengklaim mobil anyar yang baru akan mulai dikirim ke para pemesannya pada tahun 2013 ini mampu mencapai kecepatan 434,5 km/jam.
Bila hal itu benar dan bisa dibuktikan, maka ini adalah mobil jalanan tercepat di dunia mengingat rekor kecepatan sebuah mobil jalanan saat ini masih dipegang oleh Bugatti Veyron 16.4 Super Sport ketika tahun lalu berlari sampai 431,3 km/jam.
Ada pun klaim tersebut didasarkan pada sebuah mesin V8 yang sudah dilengkapi twin-turbo di tubuh Hennessey Venom GT Spyder yang dijanjikan mampu memuntahkan tenaga hingga 1.200 tenaga kuda.
Desain tubuhnya tampil tajam dan agresif dengan lekuk yang tegas. Desain ini diperlukan untuk membelah angin ketika sedang melaju kencang untuk meminimalisasi hambatan dan menambah aerodinamika kendaraan.
"Atapnya dihilangkan, angin dan geraman dari V8 twin turbo akan menawarkan klien kami sensasi mengemudi yang lebih besar," yakin CEO Don Goldman seperti detikOto kutip dari Motor Authority, Jumat (2/12/2011).
Namun bagi yang ingin mobil ini, selain harus menunggu lama, kesempatan untuk mendapatkannya pun juga tergolong ketat. Sebab Hennessey hanya akan membuat 5 unit Venom GT Spyder saja dengan harga US$ 1,1 juta atau sekitar Rp 9,9 miliar.
lowongan kerja PT BPR Tricipta Mandiri terbaru
info update dari berita new terbaru 2103 - PT. BPR Tricipta Mandiri adalah sebuah unit Perusahaan yang bergerak dibidang Bank Perkreditan Rakyat.
Alamat kantor : Jl Raya Narogong Km 19,5 Cileungsi Kab Bogor
No. Telp. : (021) 8230145
perusahaan kami sedang memncari karyawan untuk bekerja sebagai Marketing Officer (MO) dengan syarat sebagai berikut :
kirim cv dan lamaran anda ke edwinpriadi@yahoo.com
closing date : 31 Agustus 2013
baca juga lowongan kerja :disini
Selengkapnya
Alamat kantor : Jl Raya Narogong Km 19,5 Cileungsi Kab Bogor
No. Telp. : (021) 8230145
perusahaan kami sedang memncari karyawan untuk bekerja sebagai Marketing Officer (MO) dengan syarat sebagai berikut :
- Pendidikan minimal D3 /lebih
- mempunyai SIM/kendaraan sendiri
- berpengalaman di bidang marketing diperusahaan Bank/jasa keuangan/ Asuransi
- Diutamakan berdomisili didekat lokasi kantor ( Kab Bekasi,Cileungsi, Kab Bogor)
- lokasi penempatan adalah di Cileungsi Kab Bogor
kirim cv dan lamaran anda ke edwinpriadi@yahoo.com
closing date : 31 Agustus 2013
baca juga lowongan kerja :disini
Minggu, 27 Oktober 2013
Memaniskan Pisang Dengan Sentuhan Mozart
Sejumlah produk makanan Jepang, termasuk sake juga diberi sentuhan musik klasik. Musik klasik gubahan komposer Mozart tak hanya diyakini merangsang otak dan meningkatkan kecerdasan bayi atau janin. Tapi, juga mempengaruhi kualitas pisang. Maksudnya?
Di Jepang, sebuah perusahaan produsen buah-buahan memperdengarkan musik Mozart pada pisang-pisangnya yang masak. Mereka mengklaim, pisang-pisang itu akan menjadi manis.Pisang-pisang itu dikirim dalam kondisi mentah dari Filipina ke perusahaan buah Toyoka Chuo Seika. Selama seminggu, karya-karya Mozart dimainkan dalam ruang pematangan buah.
Hasilnya diklaim berkualitas lebih baik. Konsumen ternyata setuju. Pisang Mozart yang diluncurkan Juli lalu lebih laris daripada pisang yang tak diberi sentuhan musik.
Penggunaan musik bahkan sudah dimulai sejak 20 tahun lalu di perusahaan minuman, Ohara Shuzo. Manajer senior, Fumiko Ohara mengungkapkan eksperimen musik klasik dimulai 20 tahun lalu saat direktur perusahaan itu, Kosuke Ohara menemukan buku tentang membuat minuman keras dengan bantuan musik.
Tak hanya itu, media Jepang, Japan Times memuat artikel bahwa sejumlah produk makanan khas Jepang juga distimulasi dengan musik klasik. Termasuk, kecap, mie udon, miso, dan bahkan sake.
Di Jepang, sebuah perusahaan produsen buah-buahan memperdengarkan musik Mozart pada pisang-pisangnya yang masak. Mereka mengklaim, pisang-pisang itu akan menjadi manis.Pisang-pisang itu dikirim dalam kondisi mentah dari Filipina ke perusahaan buah Toyoka Chuo Seika. Selama seminggu, karya-karya Mozart dimainkan dalam ruang pematangan buah.
Hasilnya diklaim berkualitas lebih baik. Konsumen ternyata setuju. Pisang Mozart yang diluncurkan Juli lalu lebih laris daripada pisang yang tak diberi sentuhan musik.
Penggunaan musik bahkan sudah dimulai sejak 20 tahun lalu di perusahaan minuman, Ohara Shuzo. Manajer senior, Fumiko Ohara mengungkapkan eksperimen musik klasik dimulai 20 tahun lalu saat direktur perusahaan itu, Kosuke Ohara menemukan buku tentang membuat minuman keras dengan bantuan musik.
Tak hanya itu, media Jepang, Japan Times memuat artikel bahwa sejumlah produk makanan khas Jepang juga distimulasi dengan musik klasik. Termasuk, kecap, mie udon, miso, dan bahkan sake.
Sabtu, 26 Oktober 2013
Spesifikasi Harga TV LED Samsung Terbaru November
Spesifikasi dan Harga TV LED Samsung Terbaru November 2013, LED TV sebenarnya merupakan pengembangan teknologi dari LCD TV yang menggunakan cahaya fluorescent, digantikan dengan teknologi LED Backlight, kali ini saya akan mengupas tentang TV LED Merk Samsung yang dijual dengan beberapa ukuran layar
.
Demikian review singkat mengenai spesifikasi dan harga tv led samsung terbaru, dan Harga LED TV di atas bisa saja tidak sama karena sangat bergantung dari tempat juga, namun demikian dari beberapa seri tv di atas kami kira bisa dijadikan acuan untuk sobat dalam menentukan pilihan televisi terbaik. Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa lihat juga review lainnya seperti Harga Blu Ray Player Terbaru.
Selengkapnya
.
Berikut Harga TV LED Samsung Terbaru Bulan November 2013
TV Samsung UA32EH4003 32 inchi
- LED TV
- 1366 x 768
- HDMI & USB
- Slim-Line Bezel
- Rp. 3.150.000
SKU | SA848ELABDQMANID-70724 |
Ukuran (L x W x H cm) | 73.84 x 44.4 x 9.32 cm |
---|---|
Berat (kg) | 7 kg |
Warna | Hitam |
Tipe | Samsung UA32EH4003 |
Ukuran Layar (in) | 32.0 |
Fitur Tampilan | HD |
Garansi produk | 1 Tahun Garansi (Spare-part dan Servis) |
Output | Component Video|Composite Video|USB|HDMI |
USB Port | 1x USB |
Resolusi Layar | 1366 x 768 |
HDMI Port | 1x USB |
Tipe Layar | LED |
Audio Output | 5W x 2 |
Fitur Audio | Dolby Digital Plus |
Konsumsi Daya | 22 W |
Samsung UA32F5500 32 inchi
- LED TV
- 1920 x 1080
- HDMI & USB
- Rp. 4.250.000
Samsung UA40F5000 40 inchi
- LED TV
- 1920 x 1080
- Full HD
- HDMI & USB
- Slot HDMI
- Rp. 5.850.000
Samsung UA32F6100 32 inchi
- LED TV
- 1920 x 1080
- HDMI & USB
- Rp. 4.400.000
Samsung UA46F7500 46 inchi
- LED TV
- 1920 x 1080
- HDMI & USB
- Rp. 24.600.000
Samsung 3D LED UA40F6100 40 inchi
- LED TV
- 1920 x 1080
- HDMI & USB
- Rp. 6.950.000
Demikian review singkat mengenai spesifikasi dan harga tv led samsung terbaru, dan Harga LED TV di atas bisa saja tidak sama karena sangat bergantung dari tempat juga, namun demikian dari beberapa seri tv di atas kami kira bisa dijadikan acuan untuk sobat dalam menentukan pilihan televisi terbaik. Terima kasih atas kunjungannya, jangan lupa lihat juga review lainnya seperti Harga Blu Ray Player Terbaru.
Inilah Foto Yang Bikin AS Kalang Kabut
(MYIAW.com) Jakarta - Seorang polisi diskors setelah menyebarkan foto-foto yang diambilnya pada hari tersangka pembom maraton Boston Dzhokhar Tsarnaev ditangkap sehingga kian memanaskan kontroversi media mengenai remaja yang dituduh melakukan aksi terorisme itu.
Sersan Sean Murphy, fotografer taktis pada Kepolisian Negara Bagian Massachusetts, mengatakan penting untuk menunjukkan foto-foto tersebut untuk melawan salah satu foto sampul majalah Rolling Stone minggu ini yang memperlihatkan Tsarnaev yang menatap kamera dengan sedih. Versi yang menjadi foto sampul Rolling Stone sebelumnya telah direproduksi media lain, namun penggunaan foto oleh majalah ini mengejutkan banyak orang terguncang oleh malapetaka di Maraton Boston tahun lalu itu.
Foto-foto Murphy yang disiarkan majalah Boston Kamis waktu setempat lalu itu memperlihatkan Tsarnaev yang keletihan dan berdarah-darah berada dalam bidikan sinar laser penembak jitu pada kepalanya, keluar dari perahu yang menjadi tempat persembunyiannya setelah polisi seharian memburunya. Lewat satu pernyataan kepada majalah Boston, Murphy mengatakan bahwa Rolling Stone telah berlaku salah. "Orang ini iblis. Ini pembom Boston yang sesungguhnya," kata dia.
Perwira polisi ini mengatakan pemboman dan operasi penangkapan berlangsung melawan maut, sedangkan sampul majalah itu telah mengglamorkan wajah teror. Juru bicara kantor kejaksaan mengatakan publikasi foto-foto bidikan Murphy itu sungguh tak bisa diterima. "Kami telah berbicara dengan Kepolisian Negara Bagian Massachusetts yang telah menjamin kami bahwa penyerbarluasan foto-foto itu tak memiliki izin dan mereka akan mengambil langkah internal," sambung Christina Dilorio-Sterling dari kantor kejaksaan.
sumber
Sersan Sean Murphy, fotografer taktis pada Kepolisian Negara Bagian Massachusetts, mengatakan penting untuk menunjukkan foto-foto tersebut untuk melawan salah satu foto sampul majalah Rolling Stone minggu ini yang memperlihatkan Tsarnaev yang menatap kamera dengan sedih. Versi yang menjadi foto sampul Rolling Stone sebelumnya telah direproduksi media lain, namun penggunaan foto oleh majalah ini mengejutkan banyak orang terguncang oleh malapetaka di Maraton Boston tahun lalu itu.
Foto-foto Murphy yang disiarkan majalah Boston Kamis waktu setempat lalu itu memperlihatkan Tsarnaev yang keletihan dan berdarah-darah berada dalam bidikan sinar laser penembak jitu pada kepalanya, keluar dari perahu yang menjadi tempat persembunyiannya setelah polisi seharian memburunya. Lewat satu pernyataan kepada majalah Boston, Murphy mengatakan bahwa Rolling Stone telah berlaku salah. "Orang ini iblis. Ini pembom Boston yang sesungguhnya," kata dia.
Perwira polisi ini mengatakan pemboman dan operasi penangkapan berlangsung melawan maut, sedangkan sampul majalah itu telah mengglamorkan wajah teror. Juru bicara kantor kejaksaan mengatakan publikasi foto-foto bidikan Murphy itu sungguh tak bisa diterima. "Kami telah berbicara dengan Kepolisian Negara Bagian Massachusetts yang telah menjamin kami bahwa penyerbarluasan foto-foto itu tak memiliki izin dan mereka akan mengambil langkah internal," sambung Christina Dilorio-Sterling dari kantor kejaksaan.
sumber
Jumat, 25 Oktober 2013
Kata Kata Lucu Paling Gokil Bikin Ngakak Abis
Kata Kata Lucu Paling Gokil Bikin Ngakak Abis buat sms atau buat status fb,twitter,dan juga bbm yang bisa dikirim untuk sahabat sejati bahkan sekalipun untuk pacar anda tecinta yang bisa membuat pembacanya tertawa riang.
Terbukti sekali setelah membaca kata lucu dengan sendirinya kegalauan yang ada di fikiran kita menghilang begitu saja dan langsung tergantikan dengan keceriaan penuh cinta yang mendalam walaupun itu cuman sejenak.
Kebanyakan orang untuk mengusir rasa kegalauan atau jenuh sering sekali dengan melakukan hal hal yang negatif yang bisa merugikan diri kita sendiri tentunya cara yang cocok untuk anda para remaja denganmembaca atau melihat semua hal yang berkategori lucu.
Nah di bawah ini saya akan share contoh kata kata lucu paling gokil bikin ngakak terbaru 2013 untuk pacar dan sahabat yang bisa anda tiru dengan lengkap:
Selamat Tertawa ria dengan kata lucu gokil abis sampe sakit perut. sekian dan terimakasih
Selengkapnya
Terbukti sekali setelah membaca kata lucu dengan sendirinya kegalauan yang ada di fikiran kita menghilang begitu saja dan langsung tergantikan dengan keceriaan penuh cinta yang mendalam walaupun itu cuman sejenak.
Kebanyakan orang untuk mengusir rasa kegalauan atau jenuh sering sekali dengan melakukan hal hal yang negatif yang bisa merugikan diri kita sendiri tentunya cara yang cocok untuk anda para remaja denganmembaca atau melihat semua hal yang berkategori lucu.
Nah di bawah ini saya akan share contoh kata kata lucu paling gokil bikin ngakak terbaru 2013 untuk pacar dan sahabat yang bisa anda tiru dengan lengkap:
sekarang ini sudah berlangsung pergantian paradigma didalam hidup. kekayaan seseorang tak akan ditentukan oleh perhiasan apa yang menempel di tubuhnya. namun seberapa banyak cabai yg menempel di giginya.. hoho..
tugas kita tidaklah untuk sukses. tugas kita yaitu untuk coba meskipun anda ketahui anda tak lagi dulu sukses. dikarenakan ke-berhasil-an cuma punya dora the explorer…
sukses ! sukses ! sukses ! hore
diperlukan jiwa yang besar untuk seorang lelaki untuk menangis, namun diperlukan pria dengan badan yang semakin besar lagi bila pingin ngetawain pria yang tengah nangis itu..
waktu anda alami kegagalan saat menjalankan misi usaha anda, sabarlah sebentar… dikarenakan anda dapat respawn didalam 4 detik kedepan serta bisa meneruskan misssion card anda… go ! go ! go !
tiada gading yang tidak retak...
tiada tuyul yang tidak botak...
tiada bisul yang tidak bengkak...
tiada luka yang tidak koyak...
minal konidin wal bodrexin...
mohon maaf salah kirim..
saya jadi simpati padamu, dikarenakan km seperti mentari yang sinarnya bikin hatiku sebening xl, serta saya dapat bebas mencintaimu, sepu-as hatiku, serta anda pantas di acungi jempol, dikarenakan dari sisi fisik anda yaitu cowok yang amat flexi-bel. oleh karena itu anda jadi frens-ku hingga saat ini, sayang ! !
berita hari ini :
seorang ibu & anaknya tewas disebabkan tersambar petir.
saat ini polisi tengah berupaya untuk mengejar petir tersebut
yank…
rasa kangen gue sama elo layaknya mencret…
“ketika dirundung kesusahan keuangan…. janganlah dulu menyerah …. benturkan lah kepala anda ditembok atau batu maka dapat keluar uang …”
sukar nahannya …
berpisah dengamu sedetik saja layaknya 1000 th..
untuk rayuan gombal ini janganlah pernah si cewek ajukan pertanyaan “emang usia lu berapa”
menurut penelitian terbaru oleh sebagian ahli kedokteran, nyatanya 100 % pemicu kematian seseorang yakni jantung, yaitu jantungnya berhenti berdenyut
teman sejati selalu berbagi, bila saya lalu laut, anda lalu ikan, saya lalu kumbang anda lalu bunga, saya lalu matahari anda lalu bumi, bila saya lalu tarzan, anda dapat lalu monyetnya ?
setelah jabotabek pemerintah bisa buat program 3 kota bersaudara ( three sister cities ) yaitu ngawi – cengkareng – ciomas yang bila disingkat lantas ngacengmas
orang amerika kentut katakan, excuse me. orang inggris kentut
katakan, pardon me. orang singapore kentut katakan, im sorry. kalo
orang indonesia kentut, tentu katakan, not me ! ! not me ! !
“bila anda gagal hari ini, janganlah dulu menyerah. ulangilah terus kegagalan anda hingga boss anda menyerah. ”
carilah istri yang saleha ( suka lupa gunakan beha ) agar lalu sakinah ( sekali terkena pingin nambah ) & jadilah suami yang siaga ( siap antem pakai style apa saja )
seorang nenek yang nyebrang jalur hampir ketabrak motor.
pengendara motor marah : “nenek bego ! nyebrang jalur tidak liat2 !”
nenek sewot : “lo yg bego ! ! nabrak nenek-nenek saja tidak terkena..
“kesuksesan dapat diraih dikarenakan usaha…
usaha ada krn kemauan…
tekad tercipta krn ada cita²…
cita² datang dari mimpi…
mimpi ada krn tidur…
so…
bila pingin berhasil marilah kita tidur…
jika bhs inggrisnya beras yaitu rice
jika bhs inggrisnya panjang yaitu long
lantas, klo bhs inggrisnya beras panjang yaitu longtong
waktu anda gagal meraih yang dimimpikan anda, janganlah dulu berhenti untuk terus coba hingga selanjutnya tidak ada lagi kemampuan untuk mencobanya
Selamat Tertawa ria dengan kata lucu gokil abis sampe sakit perut. sekian dan terimakasih
Kamis, 24 Oktober 2013
Foto Bikini Rihana Di Facebook
Penyanyi Rihanna sepertinya memang tahu banget gan bikin sensasi dan kontroversi. dari mulai baju gaya busana rok mini sampai foto topless rihanna emang ahlinya bikin cowok penasaran (kenapa enggak langsung ajah yah gan jadi model bugil),
Sensasi baru Rihanna kali ini menyebar foto toplessnya sendiri. Dilansir dari Dailymail, foto-foto seksi itu diambil saat dirinya sedang menikmati liburan di Hawaii. Foto-foto liburan yang dijalani Rihanna pada bulan Januari lalu itu kemudian diposting lewat Facebook (wah foto topless nikita mirzani kalah saing nih gan).
Dalam foto tersebut, Rihanna tampak sedang berenang di bawah air terjun dengan wajah penuh semangat. Tak sekedar topless, Rihanna juga tampak mengibarkan bra putih yang ada di tangannya. Foto itu tentunya bukan satu-satunya foto yang diposting oleh Rihanna.
Selain sejumlah foto topless, masih ada sejumlah foto seksi yang mendokumentasikan aktivitas Rihanna dengan hanya mengenakan bikini.
Liburan di Hawaii tersebut adalah liburan yang dijalani Rihanna pasca pelantun Umbrella tersebut menuntaskan tur dunianya pada akhir tahun 2011 lalu. Walaupun tur tersebut sempat membuatnya tertekan, namun akhirnya tur tersebut dapat dilalui dengan baik, so langsung ajah gan simak foto topless nya rihanna dibawah ini cekicrottt!
Budidaya kacang hijau
Budidaya kacang hijau
Kacang hijau dapat ditanam di lahan sawah pada musim kemarau atau
lahan tegalan pada musim hujan .
1. Penyipan lahan
- Pada lahan bekas padi tidak perlu dilakukan pengolahan tanah
( Tanpa Olah Tanah = TOT ) , tunggul padi perlu dipotong
pendek .
- Apabila tanah becek maka perlu dibuat saluran drainase dengan
jarak 3-5 cm
- Untuk lahan tegalan atau bekas tanaman palawija lain ( jagung )
perlu pengolahan tanah :
- pembajakan sedlam 15-20 cm dihaluskan dan diratakan
- saluran irigasi dibuat dengan jarak 3-5 cm
2. Cara Tanam
- Tanam dengansistem tungal , dua biji / lubang
- Pada musim hujan digunakan jarak tanam 40 x 15 cm
sehingga mencapai populasi 300-400 ribu anaman / ha
- Pada musim kemarau dignkan jarak tanam 40 x 10 cm
sehingga populasinya sekitar 400-500 ribu tanaman / ha
- Pada bekas tanaman padi , penanaman kacang hijau
tidak boleh dari 5 hari sesudah padi tanam
- Penyulaman dilaukan saat tanaman berumur tidak lebih
dari 7 hari
3. Pemupukan
- Untuk lahan yang kurang subur tananam dipupuk
urea 45 kg + SP36 sekitar 45-90 kg + Kcl 50 kg / ha
yang diberikan saat tanaman dilarikan disisi lubang
tanam sepanjang barisan tanaman
- Bahan organik berupa pupuk kandang sebanyak 15-20 ton/ha
dan abu dapur sangat baik untuk pupuk dan diberikab
sebagai penutup lubang.
- Dilahan sawah bekas padi yang sangat subur, tanaman
kacang hijau tidak perlu dipupuk maupun diberi bahan organik.
4. Mulsa Jerami
- Untuk menekan serangan hama lalat bibtit, pertubuhan gulma
dan penguapan air , jerami padi sebanyak 5 ton / ha
dapat diberikan sebagai mulsa
5. Penyiangan
- Penyiangan dilakukan 2 kali pada saat tanaman berumur
2 dan 4 minggu
- Pada daerah yang sukar mendapat tenaga kerja dapat
digunakan herbisida pra tumbuh non selektif seperti
lasan , roundap , paraguat , dowpon atau goal dengan
takaran 1-2 liter/ha yang diberikan 3-4 hari saat tanam
Cara Membuat Komik Bekas Menjadi Pot Tanaman
Anda sedang mencari media tanam yang unik dan beda? kenapa tidak menggunakan setumpuk komik bekas. Artis Jepang bernama Koshi Kawachi memanfaatkan komik sebagai media tanam, karyanya ini dinamakan Manga Farming. Caranya mudah, cari tatakan, setumpuk komik, dan segenggam benih. Benih lobak, basil, brokoli, atau kemangi bisa ditanam.
Tanam benih diatasnya, pastikan mendapat siraman air, lalu taruh di tempat yang terkena sinar matahari dan berangin. Beberapa hari kemudian kecambah akan mulai tumbuh
Karyanya ini juga dipajang di Matsuzakaya department store di Nagoya, bahkan tanaman tetap dapat tumbuh dibawah sinar buatan.
sumber
800 Modifikasi Motor RX King 2013
Modifikasi Motor RX King yang akan kita bahas kali ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya yang sama. Yang kemarin kita telah membuat artikel tentang cara Modifikasi Motor RX King, dan sekarang kita melanjutkan bagaimana sih tips-trik untuk memodifikasi motor rx king tersebut. Tapi dalam artikel ini kita akan lebih ke hasil motor rx king yang telah di modifikasi, artikel ini di buat khusus untuk para pecinta modifikasi motor yamaha. Untuk lebih lengkapnya lihat gambar modifikasi motor rx king 2013 yang keren dan unik ini :
Mempunyai motor yang tampil beda dari orang lain itu lah sebuah hobby modifikasi, sebagian orang tidak ingin motornya persis atau motor yang pasaran seperti motor standar, semoga artikel ini yang kami muat gambar modifikasi motor rx king 2013 dapat membantu anda dalam mengembangkan ide anda untuk memodifikasinya. Terimakasih telah membaca artikel ini semoga dapat membantu dan jangan lupa share artikel ini di Google + , fb , maupun twitter dan baca juga artikel lengkap tentang modifikasi motor rx king disini.
ANAK ANAK DAN ANJING PELIHARAANNYA gambarlucu
Anjing Vs Anak 1
Anjing Vs Anak 2
Anjing Vs Anak 3
Anjing Vs Anak 4
Anjing vs Anak 5
Analisa Bisnis Penetasan Telur Itik Menggiurkan
Usaha penetasan telur itik atau bebek merupakan kegiatan yang sudah dilakukan peternak sejak bertahun-tahun. Akan tetapi pola penetasan petani masih menggunakan cara alami dengan memanfaatkan ayam atau entok sebagai sarana penetasan. Metode penetasan telur itik yang lebih modern menggunakan Mesin Tetas telur itik atau bebek dengan berbagai macam model.
Peluang usaha di bidang penetasan telur itik cukup terbuka. Itik atau bebek merupakan hewan unggas yang sudah cukup populer di masyarakat kita. Tidak hanya telur asin saja yang dapat dibuat dari telur itik, ada banyak aneka makanan yang dibuat dengan bahan dasar telur itik. Selain telur itik yang dimanfaatkan sebagai aneka makanan, daging itik juga cukup banyak digemari oleh masyarakat. Diantara makanan dari daging itik adalah bebek goreng, bebek bakar, rica-rica bebek kremes dan lain sebagainya. Dengan demikian peluang usaha dari unggas ini cukup terbuka lebar bagi pengusaha yang berminat menggelutinya. Tidak hanya dari sektor pengolahan hasil ternakan itik saja tetapi juga dari bisnis-bisnis lainnya, diantaranya penyediaan bibit itik yang berkualitas.
Penyediaan bibit itik dapat dilakukan dengan cara konvensional melalui pengeraman indukan ayam dan penetasan telur itik dengan mesin tetas telur. Untuk skala besar dan tujuan bisnis tentu tidak mungkin kita menggunakan ayam sebagai alat penetas telur. Maka peluang Usaha Penetasan Telur Itik dengan menggunakan Mesin Penetas merupakan alternatif yang akan dibahas.
Usaha bisnis penetasan telur itik sebenarnya cukup memiliki potensi mendatangkan keuntungan. Selain manajemen produksi yang baik diperlukan pula manajemen penetasan berdasarkan kualitas hasil tetasan yang baik. Peluang bisnis penetasan telur itik ini dapat dilakukan pada skala rumah tangga dan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM). Karena proses dan perlengkapan yang cukup sederhana. Selain itu harga mesin penetas telur itik juga cukup terjangkau ada yang berharga murah dan ada yang berharga cukup mahal, tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan saja. Mengenai ragam mesin penetas telur dapat dilihat pada tulisan ini.
Gambaran potensi peluang usaha ini dapat dilihat dari harga DOD (Day Old Duck) betina biasanya dihargai sampai lima kali harga telur. Sedangkan untuk DOD jantan dihargai sama atau maksimal dua kali harga telur yang belum menetas. Tingkat daya tetas menggunakan mesin tetas memang lebih rendah jika dibandingkan dengan cara alami dengan indukan ayam. Pengeraman dengan ayam daya tetas bisa mencapai 90 s/d 100%, sedangkan dengan mesin tetas daya tetas berkisar 75% sampai dengan 90%, tergantung berbagai macam faktor. Jumlah telur itik yang menetas juga masih perlu diseleksi jenis kelamin jantan dan betinanya. Sulit memprediksikan jenis kelamin telur yang menetas kadang lebih banyak betina , kadang lebih banyak jantan dan kadang sama. Untuk lebih mudahnya karena peluang jantan dan betina sama maka diasumsikan DOD yang dihasilkan pada model penetasan telur itik dengan mesin penetas ini adalah Jantan : Betina 50:50. Peluang 50:50 ini tidak ada perbedaan antara penetasan telur dengan cara alami dengan penetasan telur dengan mesin penetas, peluangnya sama saja.
Persiapan Usaha Penetasan Telur Itik
1. Persiapan Tempat
Salah satu faktor yang mendukung keberhasilan usaha penetasan telur itik menggunakan mesin penetas adalah faktor tempat. Tempat untuk penempatan mesin tetas diusahakan tidak terkena matahari secara langsung dan tidak terkena angin secara langsung. Hal ini untuk menghindari perubahan suhu yang cukup ekstrim, yang berakibat kurang baiknya daya tetas telur. Pastikan tempat dan mesin tetas dalam kondisi yang higienis dan steril dari kuman dan bakteri. Kuman dan bakteri akan mengganggu daya tetas telur. Biasanya sebelum telur-telur itik dimasukkan ke dalam mesin penetas, lingkungan dan mesin tetas disemprot terlebih dahulu menggunakan disinfectan. Penyemprotan menggunakan disinfectan pada tempat dan mesin penetas membuat bakteri dan kuman-kuman mati, sehingga aman bagi kelangsungan hidup embrio itik dalam telur.
2. Persiapan mesin Tetas
Selain faktor tempat, kualitas mesin penetas memiliki peranan yang cukup penting dalam kesuksesan usaha penetasan telur itik ini. Mesin penetas diupayakan memiliki lingkungan dan kondisi yang mirip dengan induk ayam/entok, suhu, kelembaban dan lain-lain. Pastikan mesin tetas yang dipilih berkualitas bagus, rapat tetapi cukup memiliki ventilasi udara yang baik. Pastikan juga mesin tetas beroperasi dengan baik, misalnya suhu ruangan bisa mencapai suhu ideal 37-38 derajat C, dan memiliki termostat sebagai pengatur suhu. Meski pada rentang suhu 36 s/d 42 derajat C telur bisa menetas tetapi suhu optimal diupayakan pada 38-39 derajat C. Biasanya pada mesin penetas telur yang dibeli sudah dilengkapi dengan termometer ruang, untuk memonitor suhu dalam ruangan mesin penetas.
Kelembaban udara yang diukur dengan Hygrometer di dalam ruang mesin penetas (incubator) haruslah dijaga pada kisaran 55-60% untuk 18 hari pertama di incubator dan lebih tinggi setelah itu. Mesin Penetas yang baik dan berharga mahal biasanya dilengkapi dengan Hygrometer ini, namun jika tidak tersedia bisa dibeli sendiri.
3. Pemilihan Telur sebagai Bibit
Dalam manajemen Usaha Penetasan telur itik pemilihan telur sangat menentukan daya tetas telur itik. Telur itik dipilih dari indukan yang tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua, dengan rasio Jantan:Betina 1:5 sampai dengan 1:8. Cangkang telur dipilih yang tidak terlalu tebal karena akan sulit untuk pecah saat akan menetas. Cangkang yang terlalu tipis juga tidak layak untuk dipilih. Pilih telur yang oval tetapi jangan terlalu lonjong atau bulat.
Proses Penetasan Telur Itik
1. Pemasukan Telur
Pemasukan Telur ke dalam mesin tetas hendaknya dilakukan pada saat mesin tetas benar-benar siap untuk dipergunakan, antara lain suhu sudah sesuai dengan standard, kelembaban udara juga demikian. Sebelum dimasukkan ke dalam mesin penetas telur dicuci dengan air hangat suam-suam kuku, agar kotoran dan bakteri yang menempel pada telur hilang. Selain itu telur yang bersih memudahkan kita mengamati perkembangan anakan itik dalam telur. Selama 3 hari pertama telur kita diamkan dalam mesin penetas dan tidak usah dibuka. Letakkan bagian yang runcing di bagian bawah, bagian yang mengandung rongga udara di posisi atas, jika di dalam mesin penetas tidak terdapat tatakan telur, bisa dibuat sekat-sekat dengan kayu atau bilah bambu agar telur tidak menggelinding dan mudah diatur dalam mesin penetas. Jika telur mudah bergerak dan menggelinding bebas di dalam mesin penetas, akan sulit dikontrol telur yang sudah dibalik atau belum.
2. Pengeraman Telur
Setelah 3 hari biasanya sudah bisa kita lihat telur-telur yang memiliki benih atau tidak. Telur yang tidak memiliki benih itik biasanya karena tidak dibuahi oleh itik jantan. Telur yang tidak dibuahi tidak akan menetas sehingga perlu kita afkir untuk dikonsumsi dan masih bisa dijual atau dijadikan makanan. Telur yang memasuki hari keempat sampai hari ke 25 , telur itik sudah harus kita bolak-balik sehari 2 sampai 6 kali, frekuensi pemutaran telur akan berpengaruh pada daya tetas telur. Semakin sering akan semakin baik. Pada hari keempat tersebut telur perlu diangin-anginkan dengan cara membuka tutup mesin penetas selama kurang lebih 10 sampai dengan 15 menit. Proses mengangin-anginkan telur ini perlu dilakukan setiap 3 sampai 4 hari sekali sampai hari ke 25. Dalam masa pengeraman ini yang perlu diperhatikan selain suhu dijaga supaya tetap konstan adalah kelembaban udara. Jika kelembaban dirasa kurang bisa ditambahkan dengan menyemprotkan air hangat ke telur-telur. Untuk memudahkan mengontrol telur sudah dibalik atau belum, beri tanda dengan spidol pada tiap-tiap sisi telur, misalnya sisi bawah diberi tanda A sisi atas diberi tanda B.
3. Masa Menetas
Telur itik akan mulai pecah sedikit demi sedikit, pada hari ke 26 sudah mulai terdengar suara dan cangkang yang terbuka pada bagian paruhnya. Pada hari ke 28 telur dalam mesin penetas yang normal sudah akan menetas semuanya. Perlu dicermati, jika ada telur yang susah pecah, perlu dibantu mengelupas dengan tangan tetapi harus hati-hati. Biasanya karena cangkang terlalu tebal. Anakan itik yang sudah menetas perlu segera dipindahkan ke tempat lain yang suhunya hampir sama dengan suhu ruang penetasan. Bersihkan ruang mesin penetas dari cangkang dan kotoran-kotoran lainnya agar tidak mengganggu telur yang belum menetas.
4. Seleksi DOD
Anakan itik yang berusia 1 sampai 4 hari lebih mudah dibedakan jenis kelaminnya dibandingkan dengan anakan itik berusia satu minggu. Warna itik betina lebih terang dan bersih, sedangkan itik jantan lebih gelap. Jika diperhatikan suara anak itik betina lebih melengking. Cara lain adalah dengan melihat melalui anus dengan cara menekannya, meski cara ini cukup membuat itik tersiksa tapi cukup efektif. Itik jantan terlihat memiliki alat kelamin yang menonjol. Untuk membedakan anakan itik jantan dan betina bisa dilihat dari warna paruhnya. Itik Jantan cenderung lebih berwarna gelap sedang itik betina berwarna terang.
Analisa Bisnis
Meskipun ini adalah hitung-hitungan kasar tetapi bisa dipergunakan untuk menganalisa gambaran usaha penetasan telur itik ini. Diasumsikan kita akan menetaskan telur itik sejumlah 100 butir. Telur itik akan menetas dalam waktu 28 hari.
Biaya Yang dikeluarkan:
* 100 butir telur @Rp 1000 = Rp 100.000
* Listrik 28 Hari = Ro 15.000
* Operasional = Rp 15.000
* Total Pengeluaran = Rp 130.000
Hasil Yang diperoleh:
DOD Menetas diasumsikan 75% atau 75 ekor anakan itik (DOD) dari 75 ekor tersebut 38 Betina dan 37 Jantan.
* 38 ekor DOD Betina @Rp 5000 = Rp 190.000
* 37 ekor DOD Jantan @Rp 1500 = Rp 55.500
* Total hasil = Rp 245.500
Keuntungan yang diperoleh dari 100 butir telur itik selama sebulan Rp 245.500 – 130.000 = Rp 115.500. Jika jumlah telur yang dierami 1000 butir keuntungan yang bisa diperoleh juga 10 kali lipat dari itu yaitu Rp 1.115.500.
Sebelumnya, semenjak merebaknya virus flu burung dunia bisnis peternakan unggas mengalami kelesuan. Banyak peternak tidak hanya merugi bahkan ada yang sampai gulung tikar. Flu burung tidak hanya melemahkan para peternak saja tetapi juga minat masyarakat mengkonsumsi hal-hal yang berkaitan dengan unggas menjadi menurun. Setelah isu flu burung mulai mereda peternak mulai bergairah kembali untuk memulai bisnis ternak unggas baik ayam, itik, puyuh dan unggas lain. Kebutuhan akan bibit unggas semakin meningkat sehingga peluang usaha dalam bidang penetasan telur menjadi terbuka dan bergairah. Pengalaman buruk flu burung membuat semua pihak terkait lebih berhati-hati dalam memilih bibit-bibit unggas yang benar-benar sehat dan berkualitas. Karena itu di dalam manajemen penetasan telur perlu lebih menitik beratkan pada kualitas anakan unggas.
Kualitas anakan unggas hasil penetasan telur diukur berdasarkan beberapa parameter yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Misalnya saja klasifikasi, persyaratan mutu, cara pengambilan contoh, cara pengukuran, pengemasan dan pengangkutan bibit. Jika tertarik bisa mendownload beberapa ketentuan standard mutu dan kualitas anakan unggas hasil penetasan telur di http://websisni.bsn.go.id.
Guna menghasilkan DOC/DOD yang berkualitas, perlu ada seleksi ketat yang dilakukan bertahap agar diperoleh keseragaman produksi yang muaranya adalah kualitas. Penentuan kualitas DOC/DOD dimulai dari grade, umur indukan, berat telur, proses penetasan, packing dan terakhir suara pelanggan. Inti dari seleksi tersebut adalah mencapai keseragaman, baik untuk mendapatkan telur tetas maupun di level budidaya.
Grade menentukan kualitas anakan unggas dalam beberapa klasifikasi kualitas. Dalam menentukan grade, setiap farm memiliki kebijakan yang berbeda-beda , biasanya penentuan grade berdasarkan usia indukan yang bisa disimpulkan menjadi bibit muda, menjelang puncak produksi, puncak produksi dan menjelang penurunan produksi atau disebut bibit tua.
Disamping berdasarkan usia indukan, grading juga bisa ditentukan dari perkembangan fisiologis ayam/itik. Meski umur indukan sudah masuk dalam grade usia tertentu, namun jika berat telur tetasnya tidak sesuai standar maka pihak hatchery dapat memutuskan telur tersebut tidak ikut ditetaskan. Namun jika merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) maka berat DOC FS minimal 37 gram atau 65% dari berat telur tetas. Berdasar SNI pula, setiap bibit yang dihasilkan harus bebas pullorum.
Packing Bibit Unggas
Dalam hal prosedur packing DOC dan pendistribusian yang baik, harus dilengkapi data-data yang sesuai dengan yang tertera di box DOC. Data tersebut meliputi strain, jumlah, tanggal menetas, garansi bebas penyakit pulorum dan petugas penentuan grade DOC. Pada box DOC sesuai standar kebutuhan seperti ventilasi, kepadatan dan keselamatannya. Selain itu, alat transportasi pengiriman DOC dilengkapi dengan peralatan ventilasi untuk menjaga kenyamanan anak ayam selama dalam pengiriman dan pengiriman DOC segera setelah packing selesai.
Biosecurity Bibit Unggas
Meski begitu, pencapaian kualitas yang baik tidak dapat diraih jika tidak menerapkan biosekuriti terutama untuk hal sanitasi dan fumigasi. Sebelum menjadi DOC, telur tetas sudah mengalami beberapa kali sanitasi dan fumigasi mulai dari seleksi di kandang hingga selama proses penetasan. Fungsinya adalah membunuh bibit penyakit dan mencegah tumbuhnya jamur Aspergillus.
Telur tetas yang berasal dari kandang indukan harus diseleksi dengan kualifikasi bukan telur inap dan tingkat kekotoran. Bahkan telur yang meski tingkat kekotorannya masih ditoleransi tetap dikelompokkan tersendiri agar tidak “mengganggu” kualitas telur yang lain.
Selama proses penetasan sistem ventilasi juga harus diperhatikan. Kipas penarik udara dari luar harus dipastikan bekerja normal. Jika tidak, udara yang diambil juga udara panas Pemanasan yang tidak merata atau terlalu panas akan membuat DOC tetas prematur. Imbasnya, jarak waktu pull chick juga lebih panjang. DOC yang terlalu lama di penetasan akan mengalami dehidrasi, kaki kering dan selanjutnya memengaruhi keseragaman dan pertumbuhan di level budidaya. Faktor yang lain adalah memperhatikan titik krusial dalam penetasan, yakni tiga hari sebelum menetas di mana mulai berfungsinya paru-paru sebagai organ pernafasan. Pada saat itu, sirkulasi udara dan fluktuasi suhu di dalam hatchery harus benar-benar terkontrol dengan baik.
Umpan Balik Pelanggan
Apapun yang kita lakukan semuanya berujung pada kepuasan pelanggan atau konsumen.Baik buruknya kualitas DOC yang dihasilkan suatu breeding farm adalah mampu menujukkan performanya ketika dipelihara. Hal ini bisa kita ketahui hasilnya jika ada masukan dari konsumen bibit unggas yang kita produksi. Jika selama dipelihara memiliki performa yang buruk, maka perlu ada intropeksi terhadap manajemen budidaya. Oleh karenanya, perlu ada standarisasi selama budidaya terutama mulai DOC datang hingga selama fase brooding. Namun jika semua hal yang dilakukan oleh peternak sudah benar, maka perlu ada kontrol di level breeding. (fn/gu/mk)
Sumber : www.suaramedia.com
Selengkapnya
Peluang usaha di bidang penetasan telur itik cukup terbuka. Itik atau bebek merupakan hewan unggas yang sudah cukup populer di masyarakat kita. Tidak hanya telur asin saja yang dapat dibuat dari telur itik, ada banyak aneka makanan yang dibuat dengan bahan dasar telur itik. Selain telur itik yang dimanfaatkan sebagai aneka makanan, daging itik juga cukup banyak digemari oleh masyarakat. Diantara makanan dari daging itik adalah bebek goreng, bebek bakar, rica-rica bebek kremes dan lain sebagainya. Dengan demikian peluang usaha dari unggas ini cukup terbuka lebar bagi pengusaha yang berminat menggelutinya. Tidak hanya dari sektor pengolahan hasil ternakan itik saja tetapi juga dari bisnis-bisnis lainnya, diantaranya penyediaan bibit itik yang berkualitas.
Penyediaan bibit itik dapat dilakukan dengan cara konvensional melalui pengeraman indukan ayam dan penetasan telur itik dengan mesin tetas telur. Untuk skala besar dan tujuan bisnis tentu tidak mungkin kita menggunakan ayam sebagai alat penetas telur. Maka peluang Usaha Penetasan Telur Itik dengan menggunakan Mesin Penetas merupakan alternatif yang akan dibahas.
Usaha bisnis penetasan telur itik sebenarnya cukup memiliki potensi mendatangkan keuntungan. Selain manajemen produksi yang baik diperlukan pula manajemen penetasan berdasarkan kualitas hasil tetasan yang baik. Peluang bisnis penetasan telur itik ini dapat dilakukan pada skala rumah tangga dan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM). Karena proses dan perlengkapan yang cukup sederhana. Selain itu harga mesin penetas telur itik juga cukup terjangkau ada yang berharga murah dan ada yang berharga cukup mahal, tinggal menyesuaikan dengan kebutuhan saja. Mengenai ragam mesin penetas telur dapat dilihat pada tulisan ini.
Gambaran potensi peluang usaha ini dapat dilihat dari harga DOD (Day Old Duck) betina biasanya dihargai sampai lima kali harga telur. Sedangkan untuk DOD jantan dihargai sama atau maksimal dua kali harga telur yang belum menetas. Tingkat daya tetas menggunakan mesin tetas memang lebih rendah jika dibandingkan dengan cara alami dengan indukan ayam. Pengeraman dengan ayam daya tetas bisa mencapai 90 s/d 100%, sedangkan dengan mesin tetas daya tetas berkisar 75% sampai dengan 90%, tergantung berbagai macam faktor. Jumlah telur itik yang menetas juga masih perlu diseleksi jenis kelamin jantan dan betinanya. Sulit memprediksikan jenis kelamin telur yang menetas kadang lebih banyak betina , kadang lebih banyak jantan dan kadang sama. Untuk lebih mudahnya karena peluang jantan dan betina sama maka diasumsikan DOD yang dihasilkan pada model penetasan telur itik dengan mesin penetas ini adalah Jantan : Betina 50:50. Peluang 50:50 ini tidak ada perbedaan antara penetasan telur dengan cara alami dengan penetasan telur dengan mesin penetas, peluangnya sama saja.
Persiapan Usaha Penetasan Telur Itik
1. Persiapan Tempat
Salah satu faktor yang mendukung keberhasilan usaha penetasan telur itik menggunakan mesin penetas adalah faktor tempat. Tempat untuk penempatan mesin tetas diusahakan tidak terkena matahari secara langsung dan tidak terkena angin secara langsung. Hal ini untuk menghindari perubahan suhu yang cukup ekstrim, yang berakibat kurang baiknya daya tetas telur. Pastikan tempat dan mesin tetas dalam kondisi yang higienis dan steril dari kuman dan bakteri. Kuman dan bakteri akan mengganggu daya tetas telur. Biasanya sebelum telur-telur itik dimasukkan ke dalam mesin penetas, lingkungan dan mesin tetas disemprot terlebih dahulu menggunakan disinfectan. Penyemprotan menggunakan disinfectan pada tempat dan mesin penetas membuat bakteri dan kuman-kuman mati, sehingga aman bagi kelangsungan hidup embrio itik dalam telur.
2. Persiapan mesin Tetas
Selain faktor tempat, kualitas mesin penetas memiliki peranan yang cukup penting dalam kesuksesan usaha penetasan telur itik ini. Mesin penetas diupayakan memiliki lingkungan dan kondisi yang mirip dengan induk ayam/entok, suhu, kelembaban dan lain-lain. Pastikan mesin tetas yang dipilih berkualitas bagus, rapat tetapi cukup memiliki ventilasi udara yang baik. Pastikan juga mesin tetas beroperasi dengan baik, misalnya suhu ruangan bisa mencapai suhu ideal 37-38 derajat C, dan memiliki termostat sebagai pengatur suhu. Meski pada rentang suhu 36 s/d 42 derajat C telur bisa menetas tetapi suhu optimal diupayakan pada 38-39 derajat C. Biasanya pada mesin penetas telur yang dibeli sudah dilengkapi dengan termometer ruang, untuk memonitor suhu dalam ruangan mesin penetas.
Kelembaban udara yang diukur dengan Hygrometer di dalam ruang mesin penetas (incubator) haruslah dijaga pada kisaran 55-60% untuk 18 hari pertama di incubator dan lebih tinggi setelah itu. Mesin Penetas yang baik dan berharga mahal biasanya dilengkapi dengan Hygrometer ini, namun jika tidak tersedia bisa dibeli sendiri.
3. Pemilihan Telur sebagai Bibit
Dalam manajemen Usaha Penetasan telur itik pemilihan telur sangat menentukan daya tetas telur itik. Telur itik dipilih dari indukan yang tidak terlalu muda dan tidak terlalu tua, dengan rasio Jantan:Betina 1:5 sampai dengan 1:8. Cangkang telur dipilih yang tidak terlalu tebal karena akan sulit untuk pecah saat akan menetas. Cangkang yang terlalu tipis juga tidak layak untuk dipilih. Pilih telur yang oval tetapi jangan terlalu lonjong atau bulat.
Proses Penetasan Telur Itik
1. Pemasukan Telur
Pemasukan Telur ke dalam mesin tetas hendaknya dilakukan pada saat mesin tetas benar-benar siap untuk dipergunakan, antara lain suhu sudah sesuai dengan standard, kelembaban udara juga demikian. Sebelum dimasukkan ke dalam mesin penetas telur dicuci dengan air hangat suam-suam kuku, agar kotoran dan bakteri yang menempel pada telur hilang. Selain itu telur yang bersih memudahkan kita mengamati perkembangan anakan itik dalam telur. Selama 3 hari pertama telur kita diamkan dalam mesin penetas dan tidak usah dibuka. Letakkan bagian yang runcing di bagian bawah, bagian yang mengandung rongga udara di posisi atas, jika di dalam mesin penetas tidak terdapat tatakan telur, bisa dibuat sekat-sekat dengan kayu atau bilah bambu agar telur tidak menggelinding dan mudah diatur dalam mesin penetas. Jika telur mudah bergerak dan menggelinding bebas di dalam mesin penetas, akan sulit dikontrol telur yang sudah dibalik atau belum.
2. Pengeraman Telur
Setelah 3 hari biasanya sudah bisa kita lihat telur-telur yang memiliki benih atau tidak. Telur yang tidak memiliki benih itik biasanya karena tidak dibuahi oleh itik jantan. Telur yang tidak dibuahi tidak akan menetas sehingga perlu kita afkir untuk dikonsumsi dan masih bisa dijual atau dijadikan makanan. Telur yang memasuki hari keempat sampai hari ke 25 , telur itik sudah harus kita bolak-balik sehari 2 sampai 6 kali, frekuensi pemutaran telur akan berpengaruh pada daya tetas telur. Semakin sering akan semakin baik. Pada hari keempat tersebut telur perlu diangin-anginkan dengan cara membuka tutup mesin penetas selama kurang lebih 10 sampai dengan 15 menit. Proses mengangin-anginkan telur ini perlu dilakukan setiap 3 sampai 4 hari sekali sampai hari ke 25. Dalam masa pengeraman ini yang perlu diperhatikan selain suhu dijaga supaya tetap konstan adalah kelembaban udara. Jika kelembaban dirasa kurang bisa ditambahkan dengan menyemprotkan air hangat ke telur-telur. Untuk memudahkan mengontrol telur sudah dibalik atau belum, beri tanda dengan spidol pada tiap-tiap sisi telur, misalnya sisi bawah diberi tanda A sisi atas diberi tanda B.
3. Masa Menetas
Telur itik akan mulai pecah sedikit demi sedikit, pada hari ke 26 sudah mulai terdengar suara dan cangkang yang terbuka pada bagian paruhnya. Pada hari ke 28 telur dalam mesin penetas yang normal sudah akan menetas semuanya. Perlu dicermati, jika ada telur yang susah pecah, perlu dibantu mengelupas dengan tangan tetapi harus hati-hati. Biasanya karena cangkang terlalu tebal. Anakan itik yang sudah menetas perlu segera dipindahkan ke tempat lain yang suhunya hampir sama dengan suhu ruang penetasan. Bersihkan ruang mesin penetas dari cangkang dan kotoran-kotoran lainnya agar tidak mengganggu telur yang belum menetas.
4. Seleksi DOD
Anakan itik yang berusia 1 sampai 4 hari lebih mudah dibedakan jenis kelaminnya dibandingkan dengan anakan itik berusia satu minggu. Warna itik betina lebih terang dan bersih, sedangkan itik jantan lebih gelap. Jika diperhatikan suara anak itik betina lebih melengking. Cara lain adalah dengan melihat melalui anus dengan cara menekannya, meski cara ini cukup membuat itik tersiksa tapi cukup efektif. Itik jantan terlihat memiliki alat kelamin yang menonjol. Untuk membedakan anakan itik jantan dan betina bisa dilihat dari warna paruhnya. Itik Jantan cenderung lebih berwarna gelap sedang itik betina berwarna terang.
Analisa Bisnis
Meskipun ini adalah hitung-hitungan kasar tetapi bisa dipergunakan untuk menganalisa gambaran usaha penetasan telur itik ini. Diasumsikan kita akan menetaskan telur itik sejumlah 100 butir. Telur itik akan menetas dalam waktu 28 hari.
Biaya Yang dikeluarkan:
* 100 butir telur @Rp 1000 = Rp 100.000
* Listrik 28 Hari = Ro 15.000
* Operasional = Rp 15.000
* Total Pengeluaran = Rp 130.000
Hasil Yang diperoleh:
DOD Menetas diasumsikan 75% atau 75 ekor anakan itik (DOD) dari 75 ekor tersebut 38 Betina dan 37 Jantan.
* 38 ekor DOD Betina @Rp 5000 = Rp 190.000
* 37 ekor DOD Jantan @Rp 1500 = Rp 55.500
* Total hasil = Rp 245.500
Keuntungan yang diperoleh dari 100 butir telur itik selama sebulan Rp 245.500 – 130.000 = Rp 115.500. Jika jumlah telur yang dierami 1000 butir keuntungan yang bisa diperoleh juga 10 kali lipat dari itu yaitu Rp 1.115.500.
Sebelumnya, semenjak merebaknya virus flu burung dunia bisnis peternakan unggas mengalami kelesuan. Banyak peternak tidak hanya merugi bahkan ada yang sampai gulung tikar. Flu burung tidak hanya melemahkan para peternak saja tetapi juga minat masyarakat mengkonsumsi hal-hal yang berkaitan dengan unggas menjadi menurun. Setelah isu flu burung mulai mereda peternak mulai bergairah kembali untuk memulai bisnis ternak unggas baik ayam, itik, puyuh dan unggas lain. Kebutuhan akan bibit unggas semakin meningkat sehingga peluang usaha dalam bidang penetasan telur menjadi terbuka dan bergairah. Pengalaman buruk flu burung membuat semua pihak terkait lebih berhati-hati dalam memilih bibit-bibit unggas yang benar-benar sehat dan berkualitas. Karena itu di dalam manajemen penetasan telur perlu lebih menitik beratkan pada kualitas anakan unggas.
Kualitas anakan unggas hasil penetasan telur diukur berdasarkan beberapa parameter yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Misalnya saja klasifikasi, persyaratan mutu, cara pengambilan contoh, cara pengukuran, pengemasan dan pengangkutan bibit. Jika tertarik bisa mendownload beberapa ketentuan standard mutu dan kualitas anakan unggas hasil penetasan telur di http://websisni.bsn.go.id.
Guna menghasilkan DOC/DOD yang berkualitas, perlu ada seleksi ketat yang dilakukan bertahap agar diperoleh keseragaman produksi yang muaranya adalah kualitas. Penentuan kualitas DOC/DOD dimulai dari grade, umur indukan, berat telur, proses penetasan, packing dan terakhir suara pelanggan. Inti dari seleksi tersebut adalah mencapai keseragaman, baik untuk mendapatkan telur tetas maupun di level budidaya.
Grade menentukan kualitas anakan unggas dalam beberapa klasifikasi kualitas. Dalam menentukan grade, setiap farm memiliki kebijakan yang berbeda-beda , biasanya penentuan grade berdasarkan usia indukan yang bisa disimpulkan menjadi bibit muda, menjelang puncak produksi, puncak produksi dan menjelang penurunan produksi atau disebut bibit tua.
Disamping berdasarkan usia indukan, grading juga bisa ditentukan dari perkembangan fisiologis ayam/itik. Meski umur indukan sudah masuk dalam grade usia tertentu, namun jika berat telur tetasnya tidak sesuai standar maka pihak hatchery dapat memutuskan telur tersebut tidak ikut ditetaskan. Namun jika merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) maka berat DOC FS minimal 37 gram atau 65% dari berat telur tetas. Berdasar SNI pula, setiap bibit yang dihasilkan harus bebas pullorum.
Packing Bibit Unggas
Dalam hal prosedur packing DOC dan pendistribusian yang baik, harus dilengkapi data-data yang sesuai dengan yang tertera di box DOC. Data tersebut meliputi strain, jumlah, tanggal menetas, garansi bebas penyakit pulorum dan petugas penentuan grade DOC. Pada box DOC sesuai standar kebutuhan seperti ventilasi, kepadatan dan keselamatannya. Selain itu, alat transportasi pengiriman DOC dilengkapi dengan peralatan ventilasi untuk menjaga kenyamanan anak ayam selama dalam pengiriman dan pengiriman DOC segera setelah packing selesai.
Biosecurity Bibit Unggas
Meski begitu, pencapaian kualitas yang baik tidak dapat diraih jika tidak menerapkan biosekuriti terutama untuk hal sanitasi dan fumigasi. Sebelum menjadi DOC, telur tetas sudah mengalami beberapa kali sanitasi dan fumigasi mulai dari seleksi di kandang hingga selama proses penetasan. Fungsinya adalah membunuh bibit penyakit dan mencegah tumbuhnya jamur Aspergillus.
Telur tetas yang berasal dari kandang indukan harus diseleksi dengan kualifikasi bukan telur inap dan tingkat kekotoran. Bahkan telur yang meski tingkat kekotorannya masih ditoleransi tetap dikelompokkan tersendiri agar tidak “mengganggu” kualitas telur yang lain.
Selama proses penetasan sistem ventilasi juga harus diperhatikan. Kipas penarik udara dari luar harus dipastikan bekerja normal. Jika tidak, udara yang diambil juga udara panas Pemanasan yang tidak merata atau terlalu panas akan membuat DOC tetas prematur. Imbasnya, jarak waktu pull chick juga lebih panjang. DOC yang terlalu lama di penetasan akan mengalami dehidrasi, kaki kering dan selanjutnya memengaruhi keseragaman dan pertumbuhan di level budidaya. Faktor yang lain adalah memperhatikan titik krusial dalam penetasan, yakni tiga hari sebelum menetas di mana mulai berfungsinya paru-paru sebagai organ pernafasan. Pada saat itu, sirkulasi udara dan fluktuasi suhu di dalam hatchery harus benar-benar terkontrol dengan baik.
Umpan Balik Pelanggan
Apapun yang kita lakukan semuanya berujung pada kepuasan pelanggan atau konsumen.Baik buruknya kualitas DOC yang dihasilkan suatu breeding farm adalah mampu menujukkan performanya ketika dipelihara. Hal ini bisa kita ketahui hasilnya jika ada masukan dari konsumen bibit unggas yang kita produksi. Jika selama dipelihara memiliki performa yang buruk, maka perlu ada intropeksi terhadap manajemen budidaya. Oleh karenanya, perlu ada standarisasi selama budidaya terutama mulai DOC datang hingga selama fase brooding. Namun jika semua hal yang dilakukan oleh peternak sudah benar, maka perlu ada kontrol di level breeding. (fn/gu/mk)
Sumber : www.suaramedia.com
Nomor Urut Parpol Pemilu 2014
Nomor Urut Parpol Pemilu 2014Pemilu 2014 yang akan dilaksanakan pada tahun 2014 kelak sudah mulai dibicarakan. Persiapan – persiapan untuk menggelar pesta demokrasi Indonesia sudah mulai terasa gaungnya. Pemilu 2014 yang jika tidak ada perubahan akan diramaikan oleh 10 parpol. Nomor urut parpol peserta pemilu 2014 juga telah didapat dimana nomor tersebut menjadi nomor urut pada pemilihan pemilu 2014 kelak.
Pengundian nomor urut parpol ini sendiri diadakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta dimana pada sebelum mengambil nomor urut parpol peserta pemilu, perwakilan parpol terlebih dulu mengambil nomor antrean. Pada proses tersebut, parpol peserta pemilu hadir dengan tak lupa membawa jajaran pengurus partai dan juga proses tersebut disaksikan oleh komisioner KPU yang dipimpin Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie, dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta tersebut, pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu tersebut kebanyakan dilakukan oleh ketua umum masing – masing partai.
Berikut ini orang yang mewakili pengambilan nomor urut parpol pemilu 2014 :
Berikut ini hasil pengundian nomor urut parpol yang akan digunakan pada pemilu 2014 kelak :
Demikian artikel Nomor Urut Parpol Pemilu 2014 yang berisikan informasi mengenai hasil pengundian nomor urut parpol untuk pemilu 2014.
Selengkapnya
Pengundian nomor urut parpol ini sendiri diadakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta dimana pada sebelum mengambil nomor urut parpol peserta pemilu, perwakilan parpol terlebih dulu mengambil nomor antrean. Pada proses tersebut, parpol peserta pemilu hadir dengan tak lupa membawa jajaran pengurus partai dan juga proses tersebut disaksikan oleh komisioner KPU yang dipimpin Husni Kamil Manik, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshidiqie, dan pihak Kementerian Dalam Negeri. Pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta tersebut, pengambilan nomor urut parpol peserta pemilu tersebut kebanyakan dilakukan oleh ketua umum masing – masing partai.
Berikut ini orang yang mewakili pengambilan nomor urut parpol pemilu 2014 :
- Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum
- Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie
- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo
- Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suharso Monoarfa
- Ketua Umum DPP Partai Hanura Wiranto
- Ketua Umum DPP Partai Nasdem Rio Capela
- Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi.
- Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar
- Presiden DPP Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq
- Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa
Berikut ini hasil pengundian nomor urut parpol yang akan digunakan pada pemilu 2014 kelak :
- Parpol dengan nomor urut 1: Partai Nasional Demokrat (Partai Nasdem)
- Parpol dengan nomor urut 2: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Parpol dengan nomor urut 3: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Parpol dengan nomor urut 4: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- Parpol dengan nomor urut 5: Partai Golongan Karya (Partai Golkar)
- Parpol dengan nomor urut 6: Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
- Parpol dengan nomor urut 7: Partai Demokrat (PD)
- Parpol dengan nomor urut 8: Partai Amanat Nasional (PAN)
- Parpol dengan nomor urut 9: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Parpol dengan nomor urut 10 : Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura)
Demikian artikel Nomor Urut Parpol Pemilu 2014 yang berisikan informasi mengenai hasil pengundian nomor urut parpol untuk pemilu 2014.
50 Modifikasi Motor Yamaha Jupiter Z Terkeren
Siang, topik kali ini adalah Modifikasi Motor Yamaha Jupiter Z yang merupakan motor bebek yang paling banyak di modifikasi para modifer. Sebelumnya kami telah membuat artikel cara memodifikasi motor yamah jupiter z ( baca artikel ini untuk mendapatkan referensi lebih, karena artikel ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya ). Diantara motor keluaran yamaha motor jupiter z ini lah bisa dikatakan peminat yang ini memodifikasi motor yamaha jupiter z ini sangat lah banyak, karena beberapa hari yang lalu kami sempat di kirim email untuk mendapatkan kelanjutan artikel sebelumnya.
Dalam memodifikasi motor yamah jupiter z banyak hal yang perlu di pertimbangkan, dan itu tergantung para modifer untuk memodifikasinya gimana, karena banyak type modifikasi yang dapat anda terapkan. Oleh karena itu anda harus mempertimbangkan betul-betul untuk apa anda memodifikasi motor yamaha jupiter z anda agar terlihat lebih keren dan kencang. Kami akan memberikan beberapa gambar untuk menjadi referensi.
Gambar Modifikasi Motor Yamaha Jupiter Z Terkeren :
Bagaimana menurut kalian modifikasian motor tersebut ? Dari hasil tersebut kita dapat melihat bahwa hasil yang dimodifikasi telah bagus dan tinggal anda lagi yang belum memodifikasi motornya haha. Oke semoga artikel yang kami berikan dapat membantu anda dalam memodifikasi motor yamah jupiter z. Jangan lupa untuk share artikel ini ke Google +, Facebook, Twitter dan baca artikel modifikasi motor yamaha jupiter z lainnya disini.
PENGARUH BURUK AC PADA KESEHATAN
Kini AC sudah dapat dijumpai hampir di setiap gedung perkantoran, sekolah, dan tempat tinggal. Dengan adanya AC Anda dapat terbebas dari rasa gerah yang menjengkelkan. Namun, tahukah Anda bahwa dibalik sejuknya udara AC tersimpan efek buruk yang dapat mengganggu kesehatan?
Berada dalam ruangan ber-AC memang dapat menyejukkan tubuh Anda, namun berlama-lama menerima paparan udara dingin penyejuk ruangan juga tidak baik bagi kesehatan. Berikut beberapa efek buruk terpapar udara AC dalam waktu yang lama:
1. Memicu obesitas
Sejumlah penelitian menguatkan tudingan bahwa suhu udara yang nyaman menjadi salah satu dari 10 penyebab utama kenaikan berat badan. Suhu udara yang nyaman seringkali membuat kita malas bergerak.
Minimnya aktivitas tubuh membuat tdak adanya pelepasan energi pembakaran lemak. Dalam jangka panjang, timbunan lemak akan terakumulasi dan memicu obesitas. Sebab itu, mereka yang terbiasa hidup di ruangan ber-AC disarankan berolah raga secara rutin.
2. Sarang bakteri dan penularan penyakit
Hampir semua ruang berpendingin udara minim ventilasi. Kondisi ini membuat sirkulasi udara tidak lancar dan hanya menghasilkan udara daur ulang. Saat salah satu penghuninya membawa virus, otomatis virus itu akan terperangkap di ruangan sehingga berpotensi menular ke penghuni yang lain dengan cepat.
3. Membuat Kondisi Penyakit Semakin Parah
Pendingin udara dengan sistem sentral diketahui dapat membuat penyakit yang sudah diderita menjadi lebih parah. AC membuat proses ‘merasakan’ sakit menjadi lebih sulit dan hal ini berbahaya bagi mereka yang mengalami sakit. Selain itu, AC juga dipercaya dapat meningkatkan gejala tekanan darah rendah, rematik dan neuritis.
4. Ketidakmampuan Tubuh Menghadapi Panas
Tubuh mereka yang menghabiskan banyak waktu di lingkungan ber-AC cenderung sulit mentolerir suhu musim panas. Biasanya ini diakibatkan stres tubuh karena berpindah dari lingkungan dingin ke area outdoor yang panas. Ketidakmampuan tubuh mentolerir suhu panas itu juga bisa meningkatkan kasus kematian akibat cuaca panas.
5. Masalah Pernapasan
Walau AC mobil dapat membuat Anda tetap merasa sejuk saat harus bermacet-macetan di siang hari, namun AC bisa mengedarkan kuman serta mikro-organisme yang menyebabkan masalah pernapasan. Para peneliti Louisiana State Medical Center menemukan delapan jenis kuman yang hidup pada 22 dari 25 mobil yang telah di uji coba. AC juga diketahui bisa dapat menyebarkan penyakit pernapasan seperti Legionnaire, yang bisa sebabkan batuk, demam hingga pneumonia (penyakit paru-paru).
6. Kulit Kering
Berjam-jam menghabiskan waktu di lingkungan ber-AC dapat menyebabkan kulit Anda kehilangan kelembaban. Apalagi jika Anda tidak membantu kelembaban kulit dengan mengaplikasikan lotion. Beberapa kasus kulit kering yang parah bisa mengakibatkan eksim atau penyakit kulit lainnya.
7. Terkena Penyakit dan Kelelahan Rutin
Penelitian menunjukkan bahwa orang yang selalu bekerja dalam ruangan ber-AC memiliki kemungkinan untuk mengalami sakit kepala kronis dan rasa lelah yang terus menerus terjadi. Mereka yang bekerja di dalam gedung terus menerus terkena udara dingin sehingga mungkin alami iritasi membran mukosa dan kesulitan bernapas. Hal itu membuat Anda lebih rentan terhadap pilek, flu dan penyakit lainnya.
Dari berbagi sumber
Fungsi trombosit keping darah dalam tubuh
Fungsi Trombosit - Trombosit merupakan komponen tubuh kita yang mengalir bersama dengan sel darah merah dan putih. Trombosit memiliki fungsi utama membekukan darah sehingga tidak banyak darah yang terbuang percuma saat terjadi pendarahan.
Trombosit dibentuk dalam sumsum tulang dan mempunyai umur lebih kurang 10 hari. Trombosit mudah pecah dan akan mengeluarkan enzim trombosit atau tromboplastin. Enzim ini berperan dalam proses pembekuan darah.
Selain itu ternyata trombosit juga memiliki fungsi lain.
Newscientist mengabarkan bahwa Dirk Busch dari University of Munich, Jerman mengungkapkan bahwa trombosit juga berfungsi untuk mendorong respon daya tahan tubuh. Dengan kata lain, trombosit juga berfungsi untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Pada saat terjadi luka, maka trombosit berkumpul pada luka dan membeku sehingga tertutup lukanya. Kemudian, trombosit tersebut mengarahkan bakteri ke limpa. Selanjutnya, bakteri tersebut ‘dikepung’ oleh sel-sel dendritik yang berfungsi sebagai sel daya tahan tubuh. Maka respon daya tahan tubuh itulah yang menghabisi bakteri!..
Dari penemuannya ini, Busch berharap bisa dapat mendorong trombosit untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Selengkapnya
Trombosit dibentuk dalam sumsum tulang dan mempunyai umur lebih kurang 10 hari. Trombosit mudah pecah dan akan mengeluarkan enzim trombosit atau tromboplastin. Enzim ini berperan dalam proses pembekuan darah.
Selain itu ternyata trombosit juga memiliki fungsi lain.
Newscientist mengabarkan bahwa Dirk Busch dari University of Munich, Jerman mengungkapkan bahwa trombosit juga berfungsi untuk mendorong respon daya tahan tubuh. Dengan kata lain, trombosit juga berfungsi untuk memperkuat daya tahan tubuh.
Pada saat terjadi luka, maka trombosit berkumpul pada luka dan membeku sehingga tertutup lukanya. Kemudian, trombosit tersebut mengarahkan bakteri ke limpa. Selanjutnya, bakteri tersebut ‘dikepung’ oleh sel-sel dendritik yang berfungsi sebagai sel daya tahan tubuh. Maka respon daya tahan tubuh itulah yang menghabisi bakteri!..
Dari penemuannya ini, Busch berharap bisa dapat mendorong trombosit untuk meningkatkan daya tahan tubuh.
Bibit Kangkung 808 Bamboo Leaf Kualitas Export
Bibit Kangkung 808 ( Bamboo Leaf ) / Kualitas Export
harga Rp. 35.000 ,- / kg
ket:
Kemurnian : 98 %
Daya Tumbuh : 85 %
Cara Bercocok tanam kakngkung 808
Persiapan Lahan :
1. Mengolah , menggemburkan dan meratakan tanah terlebih dahulu
2. Buat bedengan dengan lebar 1 m ( panjang disesuaikan dengan
lahan )
3. Buat saluran untuk pengairan dan untuk pematusan
4. Jarak tanam
Cabut : 10 x 10 cm, 2-4 biji / lubang
Potong : 15 x 15 cm, 2-4 biji / lubang
5. Setelah Bedengan siap gunkan dan taburkan dengan pupuk
NPK ( pupuk berimbang ) sebanyak 100-150 kg /ha
6. Akan lebih bagus jika ditambah dengan pupuk kandang
7. Kebutuhan benih bergantung jarak tanam yang digunakan
Pemeliharaan :
1. Pengairan yang cukup pada tanaman selam pertumbuhan
2. Bila ada seranagn hama penyakit , disemprot dengan
pestisida sesuai denagn anjuran .
Panen :
1. Usia Panen 21-35 hari
Hukum Acara Perdata
UMUM
1. I.1. Hukum acara yang berlaku.
Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Di samping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, Hakim bersifat aktif.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 15-7-1975 No. 425 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Fa. Indah Enterprice Film dkk. lawan Tjoe Kim Po dkk. dan Ali Susanto alias Lie Kim Tjoan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H.; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
2. I.3. Berlakunya H.I.R.
H.I.R. atau R. Bg. seperti dikatakan dalam Undang-undang Darurat No. 1 tahun 1951 berlaku bagi Pengadilan Negeri sebagai pedoman dan orang tidak dapat menyatakan bahwa peraturan H.I.R. dilanggar apabila berhubungan dengan keadaan sekarang peraturan yang bersangkutan tidak dapat diturut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-12-1957 No. 271 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Pak Amah alias Sartimin lawan Abdulrachman alias Mangun.
3. I.3. Berlakunya H.I.R.
Portimbangan Pengadilan Tinggi yang dlbenarkan Mahkamah Agung:
Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo harus dinyatakan batal karena telah digunakan hukum acara H.I.R. yang seharusnya adalah Rbg.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-1-1975 No. 1099 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Masuda Durachim dkk. lawan 1. KiSHan Durachim; 2. Hasbullah Durachim dan 1. Lien Durachim dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
4. I.7. Taraf-taraf pemeriksaan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena eksepsi yang dlajukan terbantah I dianggap benar, pemeriksaan tidak perlu diteruskan dengan memeriksa pokok perkara dan bantahan pembantah karena tidak jelas setidak tidaknya kurang sempurna, harus dinyatakan tidak dapat diterima.
(atas eksepsi yang diajukan terbantah 1: - bahwa di antara terbantah II ada yang sudah meninggal dan mereka ini harus diganti dengan ahli warisnya; oleh Majelis telah diperintahkan kepada pembantah untuk melengkapi bantahannya berkenaan dengan orang-orang yang telah meninggal itu; perintah tersebut tidak dipenuhi oleh pembantah atas alasan bahwa hal tersebut bukanlah tanggung jawab pembantah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-12-1975 No. 22 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. H. Utamah lawan 1. Dr. Bachrum, 2. E. Koswara, dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. K. Saldiman Wirjatmo S.H. 3. Indroharto S.H.
5. I.8. Putusan-putusan Perdamaian Dasa.
Keputusan adat Perdamaian Desa tidak mengikat Hakim Pengadilan Negeri dan hanya merupakan suatu pedoman sehingga kalau ada alasan hukum yang kuat Hakim Pengadilan Negeri dapat menyimpang dari keputusan tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 436 K/Sip/1970.
Dalam Perkara: Poi Dama lawan Lai Ta’bi.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.; 3. Indroharto S.H.
6. I.8. Larangan bertindak sendirl.
Tergugat asli yang karena merasa berhak atas sawah terperkara yang ada pada penggugat asli, dengan bertindak sendiri merampas sawah tersebut dari penggugat asli, tindakannya tidak dapat dibenarkan dan sawah harus dikembalikan kepada penggugat asli untuk memulihkan keadaan semula, dengan senantiasa terbuka kemungkinan bagi tergugat asli untuk mengajukan gugat terhadap penggugat asli untuk ditentukan siapa yang berhak atas sawah itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-6-1958 No. 279 K/Sip/1957.
Dalam Perkara: Djahot Damanik lawan Bodja alias Djamintara Saragih.
7. I.8. Peradilan volunter.
Pengadilan Negeri telah keliru karena dengan penetapan perkara voluntair membatalkan dan mencabut surat notariil yang di dalamnya ada ketentuan: bahwa pencabutan surat kuasa harus dengan persetujuan pihak kedua.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 147 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: Ny. Lima Tjandra lawan Ny. Elly Tjandra (Tjan Ai Lie)
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
8. I.8. Hakim yang bersidang.
Perbedaan Hakim-hakim Anggota dalam pemeriksaan tuntutan provisionil dan dalam pemeriksaan pokok perkara adalah tidak mengakibatkan batalnya seluruh putusan karena tuntutan provisionil sifatnya mempermudah pemeriksaan dalam pemutusan pokok perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-11-1975 No. 1400 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: P.T. Aduma Niaga Iawan Ong Tjian Go; Effendi Ason dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. DH. Lumbanradja SH.
9. I.8. Acara “kort geding”.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Hukum acara perdata yang kini berlaku bagi Pengadilan Negeri tidak mengenal suatu “pemeriksaan kilat” (kort geding).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-2-1976 No. 813 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Pr. Sakdiah 2. Pr. Fauziah lawan Pr. Ainun.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
10. I.8. Kewajiban Hakim dalam peradilan perdata.
Menambahkan alasan-alasan hukum yang tidak diajukan oleh pihak-pihak merupakan kewajiban hakim berdasarkan pasal 178 R.I.D.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
11. I.8. Tindakan-tindakan Hakim karena jabatan.
Alat hukum “rechtsverwerking” tidak dapat diterapkan oleh Pengadilan karena jabatan (ambtahalve); menurut tata tertib dalam hukum acara alat hukum ini hanya dapat diterapkan biia diajukan oleh pihak yang bersangkutan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: Djojosentoro alias Tukijo lawan Bok Kromodiniedjo dkk.
12. I.8. Wewenang Panitera.
Panitera Pengadilan Negeri yang mengeluarkan keterangan yang isinya tidak semata-mata bunyi putusan Pengadilan Negeri, tetapi suatu penilaian terhadap amar putusan serta pengertian penetapan pelaksanaan executie bij voorraad; telah bertindak di Iuar batas kewenangan seorang Panitera dan keterangan tersebut haruslah dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: S. Oemar Oembarak Baloewel lawan Said bin Mohammad Baloewel dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH. 2. Indroharto SH. 3. Sardjono SH.
13. I.8. Perhitungan dan pertanggungan jawab (rekening en verantwoording).
Acara “rekening en verantwoording” hanya merupakan kelonggaran bagi kreditur dalam hal ia tidak dapat mengetahui dengan tepat berapa jumlah tagihannya terhadap debiturnya, jadi bukannya suatu keharusan (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dianggap sebagai tidak berdasar dan oleh karena itu dinyatakan tidak dapat diterima, disebabkan karena penggugat dalam gugatannya itu tidak memintakan juga perhitungan dan pertanggungan jawab).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-7-1959 No. 309 K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Kwie Kim Jong lawan Tan Tiauw Bian.
dengan Susunan Majelis: 1. Mr. R. Wiijono Prodjodikoro; 2. Sutan KaIi Mahikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
K O M P E T E N S I.
14. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Dalam hal ada lebih dari seorang tergugat masing.masing bertempat tinggal dalam wilayah Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, menurut pasal 118 H.I.R. penggugat dapat mengajukan di Pengadilan Negeri dimana salah seorang tergugat bertempat tinggal.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-12-1973 No. 261 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: John Mahdi cs. lawan Ny. Dee Zubaida Thamrin.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. Subekti SH; 2. Z.A. Kusumah Atmadja SH; 3. Indroharto SH.
15. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan tidak berwenang untuk meninjau kembali suatu putusan Desa mengenai sawah sanggan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26-11-1958 No. 361 K/Sip/1958.
16. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Karena Peradilan Administrasi belum terbentuk, maka Pengadilan Umum berwenang untuk memeriksa perkara perbuatan melawan hukum dari Pemerintah.
(i.c. gugatan ditujukan terhadap Wali-Kota sehubungan dengan perintah pengosongan rumah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-11-1973 No. 634 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: H. GandasaSHita (Can Kay Djoe) lawan Wali Kotamadya Bandung, R. Denie Setiawan Kartadinata.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Indroharto SH.
17. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi Mahkamah Agung:
bahwa menurut yurisprudensi “onrechtmatige overheidsdaad” Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-11-1974 No. 339 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pemerintah D.K.I. Jakarta Raya lawan M. Lumbangaol..
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Busthanul Arifin SH.
18. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota atas dalil, bahwa putusan Wali Kota yang berisi perintah kepada penggugat untuk mengosongkan rumah Dalam Perkara adalah melanggar hukum dan tldak sesuai dengan maksud P.P. No. 49/1963.
adalah bukan perkara sewa menyewa termaksud dalam P.P. No. 49/1963 dan Pengadilan berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-11-1973 No. 662 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Jo Thian Kin lawan Pemerintah Republik Indonesia.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. lndroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
19. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Amar ke-3 dari putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi: “Menetapkan tergugat harus membayar sewa rumah kedai pada penggugat” harus dibatalkan karena hal tersebut tidak diminta oleh penggugat asal, lagi pula hal itu tidak termasuk wewenang Peradilan Umum, tetapi adalah wewenang Kantor Urusan Perumahan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11-2-1975 No. 1017 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Perempuan Dara ahli waris alm. Makpiah lawan Makam.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosubroto SH; 2. Sri Widoyati Wiratmo Soekito SH; 3. BRM. Hanindjopoetro Sosropranoto SH.
20. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pencabutan/pembatalan hak pakai yang telah diberikan atas tanah sengketa kepada tergugat-tergugat, bukanlah an sich tindakan administratif; hal lni sesuai dengan Penjelasan dari Departemen Agraria tertanggal 2 Nopember 1965 No. DHK/53/45 mengenai pasal 29 ayat 1 P.P. No. 10/1961 tentang pejabat yang berwenang membatalkan sesuatu hak; dimana pada alinea kedua dari surat tersebut dengan jelas dinyatakan, bahwa yang dapat membatalkan suatu sertifikat hanyalah “keputusan Hakim” atau “keputusan Menteri Agraria”.
Oleh Pengadilan Tinggi keputusan Pengadilan Negeri diperbaiki dengan menambahkan amar yang berbunyi sebagai berikut :
“Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah dari Departemen Agraria dahulu (sekarang departemen Dalam Negeri Direktorat Agraria) mencabut kembali hak pakai yang telah diberikannya atas tanah sengketa kepada “Langkat Hotel & Restauran”, berkedudukan di Medan dengan surat Keterangan Pendaftaran tanah sengketa kembali atas nama alm. Tengku Kamaliah, salah seorang ahli waris dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah, semasa hidupnya Sultan Negeri Langkat, dengan catatan, bahwa tanah ini berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri di Medan tgi. 7 Juni 1961 No. 60/1959 yang telah mempunyai kekuatan mutlak, adalah termasuk dalam harta peninggalan dari alm. Tengku Machmud Abdul Djalil Rachmadsjah tersebut”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 1077 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Tan Lian Tju janda Lam Hek Hin, Djie Lian dkk. Iawan Tengku Jahya, Tengku Mahsuni Raudah, Tengku Kamal dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Achmad Soelaiman SH.
21. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadiian Tinggi dan Mahkamah Agung:
Pengeluaran izin bangunan diatas tanah perkara yang berada dalam lingkungan Kotamadya Jambi semata-mata wewenang Wali Kota, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka gugatan penggugat-penggugat mengenai pencabutan izin bangunan atas tanah sertifikat hak guna bangunan No. 171 atas nama Tergugat-tergugat dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-9-1973 No. 716 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Sucahri (Lie Sin Hoey) dkk. lawan Saonah. biflti Sairah Hasan bin H.A. Hamid dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. DH. Lumbanradja SH; 3. Indroharto SH.
22. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Sengketa tentang sewa-menyewa rumah penyelesaiannya termasuk wewenang Kantor Urusan Perumahan dan Pengadilan tidaklah berwenang untuk mengadilinya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-5-1972 No. 1078 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: The Kian Tjoen lawan Kam Sing Djoen.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
23. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena berdasarkan pasal 80 U.U. No. 18/1965 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah, keputusan-keputusan Pemerintah Daerah jikalau bertentangan dengan Kepentingan Umum, Undang-undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah yang leblh tinggi tingkatannya, dipertangguhkan atau dibatalkan oleh Kepala Daerah setingkat lebih atas.
maka yang berwenang menyatakan batal Keputusan Wali Kota Cirebon termaksud adalah Gubernur Jawa Barat, sehingga Pengadilan Negeri tidak berkuasa untuk mengadili perkara ini.
(Putusan Wali Kota termaksud berisi penetapan bangunan yang ditempati penggugat sebagai Toko Pangan Pemerintah Daerah dan penunjukan bangunan lain sebagai tempat tinggalnya; kepada penggugat diperintahkan untuk dalam waktu satu minggu mengosongkan bangunan tersebut dan kepada Kepala Dinas Urusan Perumahan Daerah Kotamadya ditugaskan untuk memberikan Surat Izin Perumahan kepada penggugat untuk bangunan lain termaksud).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17-9-1973 No. 899 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: 1. Akhliwaris: Ang Boen Tjan; 2. Mg Ie Tek; 3. Wali kota Kepala Daerah Cirebon lawan 1. Lai Miauw Hoa; 2. Lai Tien Man.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
24. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi
“bahwa Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) adalah satu badan yang dimaksud oleh pasal 8 dari Undang-undang No. 49 tahun 1960 dan menurut pasal 12 ayat 1 dari undang-undang tersebut diwajibkan menyerahkan piutang-piutangnya yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum akan tetapi penanggung hutangnya tidak mau melunasi sebagai mestinya kepada Panitia Urusan Piutang Negara;” tidak dapat dibenatkan karena Pengadilan Umum berwenang untuk rnengadili perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-12-1975 No. 630 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) lawan 1. M. Nazaruddin dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; 3. Busthanul Arifin SH.
25. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengosongan rumah karena pemutusan hubungan sewa menyewa adalah bukan wewenang Pengadilan Negeri tetapi pengosongan atas dasar jual beli. Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-5-1972 No. 1363 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Tisna Sumantri lawan K. Suroto.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
26. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
1. Berdasarkan yurisprudensi, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan, oleh pejabat Negara tunduk pada yurisdiksi Pengadilan Negeri/Umum.
2. Meskipun sengketa mengenai hubungan sewa menyewa merupakan wewenang sepenuhnya dari pada Dinas Perumahan berdasarkan P.P. No.49 tahun 1963, namun apabila dalam keputusan Dinas Perumahan tersebut terdapat sesuatu yang bersifat melanggar hukum, maka yang merasa dirugikan berhak mengajukannya pada Peradilan Umum.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-10-1974 No. 981 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Jong Kong Seng lawan 1. Bupati Kepala Daerah Kabupaten Panarukan qq. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan; 2. Pejabat Urusan Perumahan Kabupaten Panarukan di Situbondo; 3. B. Hartono Basuki ( Go Tjhing Hoo)
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
27. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pembatalan izin perusahaan dagang adalah wewenang Departemen Perdagangan dan Pengadilan Negeri tidak berwenang memutuskannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-6-1973 No. 50 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soebianto Tanto; Ny. Janda Juliani Tantono al. Ny. Janda Tan Yoe Liang lawan Pramudya Arwin al. Tjoa Gwan An, Iskak Hartono al. LIem Ie Hong.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti SH; 2. Busthanul Arifin SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
28. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena dasar gugatan penggugat adalah pemakaian rumahnya oleh para tergugat tanpa hak yang atas dasar itu penggugat mohon pengosongan rumah tersebut, perkara ini termasuk wewenang Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-12-1973 No. 526 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Djoko Supardi; 2. Jahja lawan Ny. Janda Lo Tiong Ling.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. DM. Lumbanradja SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
29. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Wali Kota/Kepala Daerah sebagai instansi banding dari K.U.P. (dan juga K.U.P.) tidak berwenang memutuskan mengenai ganti rugi; hal ini termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-3-1976 No. 960 K/sip/1973.
Dalam Perkara: Liem Liong To lawan H. Meja; H. Syamsiah dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DR. Lumbanradja SH; 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
30. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
BestuurSHaatregel tgl 25 September 1965 itu sesuai dengan sifatnya hanyalah berupa tindakan sementara. saja dari Administrasi yang dengan sendirinya hilang kekuatan mengikatnya dengan adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan yang pasti yang menyangkut persoalan yang sama.
Namun demikian bukanlah wewenang Peradilan Umum untuk menyatakan bahwa bestuursmaatregel itu batal, karena yang berwenang untuk itu adalah Administrasi (Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-1-1976 No. 783 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hanoch Liju lawan Herman Terok qq, Gerson Terok dan Feky Liju, Weinie Liju dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH; 2. Bustanul Arifin SH; 3. Samsudin Aboebakar SH.
31. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Permohonan agar surat instruksi yang dikeluarkan oleh D.P.U. Kodya Sukabumi tertanggal 4 Agustus 1969 dan salinan surat tertanggal 9 Juli 1969 dikuatkan, harus ditolak karena hal tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 885 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tan Em Boen Nio lawan Tan Kim Toe dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH; 2. lndroharto SH; 3. R. Saldiman Wirjatmo SH.
32. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pembatalan Surat Izin Perusahaan yang dikeluarkan oleh Gubernur adalah wewenang Peradilan Tata Usaha Negara dan tidaklah tepat bila dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Putusan Mahkamah Agung : No. 323 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Said bin Mohamad Baloewel lawan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. Sardjono SH.
33. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk menilai tindakan Pemerintah Daerah mengenai tanah yang berada dibawah pengawasannya, kecuali kalau dengan tindakan ltu Pemerintah Daerah melanggar peraturan hukum yang berlaku atau melampaui batas-batas wewenangnya..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-3-1970 No. 319 K/Sip/1968.
Dalam Perkara: Bok Kromoredjo lawan Djopawiro.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH; 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
34. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Soal kepada siapa Kota Pradja akan memberikan tanah milik Kota Pradja untuk dipakai, adalah masalah pemanfaatan dan kebijaksanaan Kota Pradja, yang mengenai hal ini Hakim tidak wenang campur tangan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-5-1960 No. 157 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Lebanus Tambunan lawan Anting Batubara dan Wali Kota Pematang Siantar.
dengan Susunan Majelis: R. Wirjono Prodjodikoro SH; R. Subekti SH; 3. K. Wirjono Kusumo SH.
35. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Seorang penyewa kios dalam pasar lama Pontianak yang berhubungan dengan pembangunan pasar oleh Kota Madya dipindahkan sementara ketempat penampungan dengan janji akan mendapat prioritas sewa kios bila pasar telah selesai dibangun, yang menggugat Wali Kota untuk mendapatkan ruangan kios dalam pasar baru tersebut;
gugatannya dapat diterima. (i.c. oleh Pengadilan Negeri gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap bahwa yang digugat adalah masalah beleid/ kebijaksanaan dari pada Pemerintah).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12-12-1973 No. 709 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: S. Masjhor S.H. lawan Tiono, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pontianak.
dengan Susunan Majelis: .1. Prof. R. Subekti SH; 2. Indroharto SH; 3. DH. Lumbanradja SH.
36. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Tuntutan mengenai pelaksanaan hak perdata pribadi (subjectief pnivaatrecht) Pengadilan Negeri wenang mengadilinya, walaupun hak itu bersumber pada peraturan yang bersifat hukum public.
(i.c. penggugat-penggugat asli menuntut agar mereka sebagai akhliwaris dari pada mendiang Oei Ek Khong, disyahkan sebagai penyewa untuk selama ini dan seterusnya atas petak toko No. 1 milik Kota Pradja Padang).
Pemakaian toko yang didasarkan pada izin Kota Pradja Padang berdasarkan ‘Padangsche Pasar-Verordening”, tidak dapat secara diam-diam menjelma menjadi perjanjian sewa-menyewa keperdataan menurut B.W.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-5-1960 No. 115 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: Pemerintah Daerah Kota Padang (Kota pradja Padang) lawan Jap Soei Nio dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro SH; 2. R. Soekardono SH; 3. R. Wirjono Kusumo SH.
37. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Petitun D dan E dari gugatan :
(D.- menyatakan batal setidak-tidaknya membatalkan surat keputusan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tanggal 10-3-1967 No. 7/D/278/67 dan menyatakan batal atau membatalkan Sertipikat H.G.B. no. 550 tanggal 17-5- 1971 No. 943/S/1971 tertulis atas namanya Djoko Soedjono.
E.- memerintahkan kepada tergugat I untuk memberikan izin balik nama mengenai persil Jl. Iris no,2 Surabaya kepada penggugat dan selanjutnya memerintahkan kepada kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah untuk mengeluarkan Sertipikat tersebut diatas kepada penggugat.)
karena pengeluaran sertipikat itu semata-mata wewenang Administrasi dan bukan wewenang Pengadilan sehingga pembatalannya juga wewenang Administrasi, bukan Pengadilan.
tidak beralasan maka harus juga ditolak;
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6-1-1976 no. 1198 K/Sip/1973.
Dalam Perkara 1. Direktur Jenderal Agraria di Jakarta, 2. Djoko Soedjono lawan Mary Louise Romer.
dengan Susunan Majelis 1. Indroharto S.H.; 2. DR. Lumbanraja S.H 3. Achmad Soelaiman S.H.
38. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Gugatan yang menyangkut pengembalian tanah gadaian termasuk wewenang Pengadilan Negeri sedang terhadap gugatan ini berlaku ketentuan dalam pasal 7 Undang-undang no. 56 Prp. tahun 1960.
i.c. diputuskan oleh Pengadilan Negeri: Menyatakan tidak dapat diterimanya gugatan penggugat untuk mengembalikan kebun sengketa kepada penggugat dengan jalan penebusan, sebab perkara tersebut tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, melainkan termasuk wewenang Panitia Landrefrom.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 22-4-1976 No. 778 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Hasyim bin Peutua Husin lawan Pr. Nyak Hindun binti almarhum Waki Mahmud.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto S.H. 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. Sri Widoyati Wiratmo Soekito S.H.
39. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Karena sawah dan kebun tersebut pada ad 5 s/d/8 surat gugat itu terletak diluar wilayah hukum Pengadilan Negeri Takalar, maka Pengadilan Negeri ini tidak berwenang mengadilinya dan gugatannya seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4-11-1975 No. 1382 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Djalangkara Dg Buang lawan 1. Mallarangan, 2. Bombe, dkk.
dengan Susunan Majelis: 1.Dr.R. Santoso Poedjosoeharto S.M. 2. D.H. Lumbanraja, 3. Achmad Soeleiman S.H.
40. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung ;
Pertimbangan Hakim pertama yang menyangkut kekuasaan relatif :
bahwa karena peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar gugat terjadi didaerah hukum Pengadilan Negeri Bandung maka Pengadilan Negeri berwenang memeriksanya; adalah tidak tepat, tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam pasal 113 jo 133 H.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-8-1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1.Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung; dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto S.H.
41. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Peninjauan nafkah termaksud dalam pasal 329 b B.W. tidak harus diajukan, kepada Pengadilan yang pertama memutus perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 20-1-1976 No. 1392 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Budilesmana Widjaya lawan Ny. Maryani Tjandrawati Widjaya dahulu Chan Giok Nio.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto S.H. 2. Indroharto S.H.; R. Djoko Soegianto SH.
42. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Telah menjadi jurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung bahwa tidak termasuk atribusi Hakim Negeri untuk meninjau benar/tidaknya suatu putusan desa.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 19-11-958 No. 340 K/Sip/1958.
Dalam Perkara: R.A. Darmosewojo alias Soedjinah, lawan R.M Brotodirdjo.
43. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Pembatalan surat bukti hak milik yang dikeluarkan oleh instansi Agraria secara syah, bukanlah wewenang Pengadilan melainkan wewenang Administrasi; pihak yang dimenangkan oleh Pengadilan harus minta pembatalan surat bukti hak milik itu kepada instansi Agraria berdasarkan putusan Pengadilan yang telah diperolehnya.
Putusan Mahkamah Agung : No. 350 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Kamid Kartadinata dan Brigjen KKO Moch. Junus lawan Gan Choo Ho dan Negara Republic Indonesia cq. Pemerintah Republic Indonesia dalam hal ini diwakii oleh Menteri Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Agraria cq. Kantor Pendaftaran Tanah di Jakarta.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanraja S.H. 3. Sardjono S.H.
44. II.2. Kompetensi Pengadilan Negeri.
Menurut ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Pembagian Warganegara (L.N. 1950-8) Hakim hanya berwenang memutuskan tentang kewarganegaraan Seseorang dalam hal pernyataan orang tersebut mengenai pemilihan atau penolakan kewarganegaraan tidak diterima oleh pejabat yang bersangkutan, atau dalam hal seseorang merasa dirugikan dalam suatu kepentingan hukum tertentu oleh tindakan tertentu dan alat negara yang didasarkan atas penetapan kewarganegaraannya.
(i.c. Putusan Pengadilan yang semata-mata atas permohonan dari yang bersangkutan, menetapkan bahwa pemohon adalah Warganegara RI. karena dirinya sudah terlebur (opgelost) dalam golongan bangsa Indonesia, dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena alasan-alasan di atas dan permohonan dinyatakan tidak dapat diterima).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-12-1958 No. 1 K/Sip/1958.
Dalam Perkara Wibert Boeren.
45. II.3. Kompetensi Pengadilan Tinggi.
Saat yang menentukan untuk menetapkan Pengadilan Tinggi yang mana yang berkuasa untuk mengadili dalam tingkat banding, adalah saat putusan tingkat pertama diumumkan, karena dengan diumumkannya putusan itu terbitlah hak bagi yang berkepentingan untuk minta banding.
(i.c. Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusannya tgl. 28 Maret 1951 No. 31/1951 P.T. Pdt. telah menyatakan dirinya tidak berkuasa memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tgl. 8 Januari 1951 No. 291/1950 perd. P.N. Ciamis, sedang Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusnya tgl. 7 Mei 1951 No. 137/1951 Pdt. juga menyatakan dirinya tidak berkuasa untuk memutuskan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Ciamis tersebut).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1951 No. 1/1951 Pers. Perd.
Dalam Perkara: Nyi Anisah lawan Basori dan Nyi Aisah.
dengan Susunan Majelis 1. Mr. R. Satochid Kartanegara, 2. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro; 3. Sutan Kali Malikul Adil.
46. II.2. Kompetensi Pengadilan Agama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pertitum ke - 2 dan surat gugat mengenai waris malwaris yang tidak termasuk wewenang Pengadilan Umum untuk menentukannya, permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. (perkara dan daerah P.N. Watampone).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9-12-1975 No. 295 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Abd. Hamid lawan 1. Katille, 2. Madolanggeng dkk.
Susunan Majelis 1. R. Saldiman Wiijatmo S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
47. II.5. Wewenang Pengadilan Agaria.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Tangkisan tergugat I tentang mengikatnya surat pembagian waris dengan damai dimuka Pengadilan Agama bagi kedua pihak, tidak dapat dibenarkan karena Pengadilan Agama menurut hukum tidak berwenang mengurus soal-soal warisan. (P.N. Surabaya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 9 - 1973 No. 702 K/Sip/1973.
Dalam Perkara Ny. Haji Assaad alias Moeninten lawan Iskandar Effendi Anny Mutiara dkk.
dengan Susunan Majelis :1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
48. II. 5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Gugatan soal nafkah sesudah ada putusan perceraian Pengadilan Agama tidak termasuk wewenang Pengadilan Negeri, maka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-4- 1973 No. 512 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Salmiah br Hutauruk lawan M. Dajan Lubis.
dengan Susunan Majelis : I. Prof R. Soebekti SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
49. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Di daerah Aceh sebelum perkara mengenai hak milik antara para akhli waris dapat diperiksa oleh Pengadilan Umum haruslah diputus terlebih dahulu keahli-warisannya serta bagian-bagian yang menjadi hak dari masing-masing akhli waris oleh Pengadilan Agama (berdasarkan P.P. No. 45/1957).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 Nopember 1974 No. 1130 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Pr. Tjut Meurah, 2. Said Kasim, 3. Pr. Sjarifah bt. Said Husain lawan 1. Habib Muhammad; 2. Pr. Tjut Adja Poetri.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto S.H.; 2. Busthanul Arifin S.H.; 3. D.M. Lumbanradja S.H.;
50. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Mengingat akan P.P. No. 45/1957 dan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tgl. 7 Desember 1971 mengenai penegasan wewenang antara Pengadilan Negeri sebagai Peradilan Umum dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah Dalam Perkara waris mal waris dan sebagainya.
Pengadilan Negeri i.c. pada pokoknya hanyalah berwenang untuk mengadili gugatan tentang penentuan hak milik, yaitu harta peninggalan dan alm. Jusuf dan Tjupolan, sedang gugatan tentang memparailkan harta-harta tersebut dan membatalkan surat hibbah serta penyerahan bagian (portie) masing-masing pihak, termasuk wewenang Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah.
Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan bahwa harta-harta sengketa, termasuk rumah dan tanah pekarangannya, adalah harta peninggalan alm. Jusuf dan Tjupolan dapat dikuatkan; sedang putusan Pengadilan Negeri tentang memparail harta-harta sengketa (putusan alinea ke 3) dan membatalkan surat-surat hibbah (putusan alinea ice 4) serta menghukum tergugat-tergugat menyerahkan harta-harta sengketa yang menjadi bagian (portie) penggugat, harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13 - 1 - 1976 No. 529 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Pr. Asijah lawan Polem Lotan bin Jusuf dan Pr. Tjut Manjak.
dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanradja SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
51. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Berdasarkan pasal 4 (1) P.P. No. 45 tahun 1957 gugatan mengenai hibah termasuk wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Sjariah dan Pengadilan Umum tidak berwenang mengadilinya. (daerah Banda Aceh).
(i.c. penggugat menuntut pengesahan penghibahan sawah~sawah dan kebun tersengketa serta menuntut penyerahan tanah-tanah itu kepadanya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22 - 2 - 1970 No. 552 K/Sip/1968.
Dalam Perkara : Pr. Haji Nya’ Ubit binti Abu lawan Pr. Katidjah binti Nyak Neh.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Sardjojo S.H.
52. II.5. Kompetensi Pengadilan Agama.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung :
Karena di daerah Kabupaten Pare-Pare, khususnya di daerah tempat tinggal kedua pihak, perihal warisan Hukum Islam sangat kuat dan nyata pengaruhnya dikalangan mereka yang beragama Islam, berdasarkan P.P. No. 45/1957 penentuan siapa-siapa yang menjadi akhli waris dan beberapa bagian masing-masing akhli waris adalah wewenang Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28- 10 - 1972 No. 360 K/1972.
Dalam Perkara: La Ibu lawan La Mampe Cs.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Sandjono S.H.; 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;
53. II.7. Wewenang P.U.P.N.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
P.U.P.N. tidak saja berwenang untuk mengeluarkan surat paksa berdasarkan pasal 10 U.U. No. 49 Prp/1960 tetapi juga berwenang untuk mengeluarkan surat-surat paksa demikian (lihat ps 6 U.U. tersebut) apabila ternyata sipenanggung hutang tanpa alasan yang sah menolak membuat pernyataan bersama termaksud, misalnya dengan tidak mau memenuhi panggilan yang berulang-ulang seperti halnya Dalam Perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31 - 12 - 1973 No. 727 K/1973.
Dalam Perkara : Liem Houw Ing iawan Kepala P.N. Cipta Naga, Ketua Panitya Urusan Piutang Negara Cabang Jawa Timur.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. Bustanul Ariftn S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA
54. III.1. Pihak yang berperkara.
Dalam hal sebelum perkara diputuskan, tergugatnya meninggal, haruslah ditentukan lebih dulu siapa-siapa yang menjadi akhli warisnya dan terhadap siapa selanjutnya gugatan itu diteruskan, karena bila tidak putusannya akan tidak dapat dilaksanakan..
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 332 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: G.H. Panggahean lawan Saleh Bisjir.
dengan Susunan Majelis : 1. Porf. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.; 3. Busthanul Arifin S.H.
55. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena tergugat 1 telah meninggal dunia sebelum perkara diputus oleh Pengadilan Negeri, adalah tidak tepat jika nama tergugat I masih saja dicantumkan dalam keputusan Pengadilan Negeri, karena seandainya Penggugat menginginkan tergugat I diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara ini, yang harus digugat adalah ahli warisnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 – 12 - 1975 No. 459 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Mohamad Rasjid Manggis GIr. Datoek Radjo lawan Loetan GIr. Datoek Poetjoek, Saerah, 3. Haji Mansjur Glr. Datoek Nagari Basa.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
56. III.1. Pihak yang berperkara.
Dalam hal pada waktu perkara disidangkan tergugat ternyata telah meninggal, apabila penggugat tidak berkeberatan perkara dapat diteruskan oleh akhli waris tergugat.
Karena i.c. dan berita-berita acara persidangan Pengadilan Negeri tidak ternyata bahwa pihak penggugat berkeberatan perkara diteruskan oleh akhli waris tergugat, putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas pertimbangan bahwa seharusnya gugatan diperhaiki dulu dengan menunjukkan gugatan kepada akhli waris.
harus dibatalkan dan diperintahkan agar Pengadilan Tinggi memeriksa kembali dan selanjutnya memutus pokok perkaranya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1971 No. 429 K/Sip/ 1971.
Dalam Perkara: Matturi alias Pak Mattahir dkk. lawan Sutjari dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Subekti S.H.; 2. lndroharto S.H.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.;
57. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Tuntutan dalam petitum 2 harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karena 1. Lurah Bangka, 2. Camat Mampang Prapatan, 3. Ireda DKI dan 4. Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI tidak turut digugat Dalam Perkara ini.
(petitum 2: -- Memerintahkan kepada Lurah Bangka, Camat Mampang Prapatan, Ireda DKI dan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah DKI di Jakarta untuk membalik nama kembali tanah sengketa kepada penggugat-penggugat sebagai satu-satunya akhli waris dari alm. Seobah bin Ali).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 -3 - 1975 No. 216 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Haji Mohamad Nur Iawan 1. Ny. Idjo, 2. Ridwan bin Seobah, 3. Asah bin Seobah, 4. Non (Senon) hinti Seobah.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Abubakar SH.: 3. DH. Lumbanradja SH:
58. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena pengertian “turut penggugat” tidak dikenal dalam hukum acara perdata, ke-8 orang tersebut (yang dalam putusan Pengadilan Negeri disebutkan sebagai ‘turut penggugat’ ) oleh Pengadilan Tinggi dianggap sebagai penggugat.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 28 1 1976 No. 201 K/Sip/1974.
dalam perkƤra : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. Iawan 1. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
59. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena tanah-tanah sengketa sesungguhnya tidak hanya dikuasai oleh
tergugat I - pembanding sendiri tetapi bersama-sama dengan saudara kandungnya, seharusnya gugatan ditujukan terhadap tergugat I pembanding sesaudara, bukan hanya terhadap tergugat I pembanding sendiri, sehingga oleh karena itu gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 12- 1975 No. 437 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Satemin, 2. Toekijem lawan 1. Wasiman, 2. lman.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
60. III. 1. Pihak Dalam Perkara
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
bahwa tergiugat II- pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil Dalam Perkara ini;
bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan Dalam Perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada tergugat-terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;
bahwa berdasarkan kekurangan formil ini gugatan penggugat-terbanding harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgI. 11 - 11 1975 No. 1078 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Magdalena Pinontoan Iawan 1. Lot Mekel 2. Berth LangeIo.
dengan Susunan Majelis : I. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.: 2. DH. Lumbanradja SH.: 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
61. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Dalam Perkara ini sudahlah tepat gugatan ditujukan kepada Kota Madja Palembang karena setelah keadaan bahaya dihapuskan, secara hukum semua hak dan kewajiban dari Penguasa Perang Daerah serta semua akibat dari tindakan Penguasa Perang Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(perkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatra Selatan dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 – 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Johannes Evg Arief Iawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palemhang.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H.; 2. R. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
62. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena K.U.P. merupakan lembaga yang merupakan bagian organisasi Kodya Bandung, gugat cukup ditujukan terhadap tergugat I/terbanding I (Wali Kota dengan tidak usah mengikut sertakan tergugat lI/terbanding II (Kepala K.U.P.) sedang petita gugatan juga khusus ditujukan kepada tergugat II/terbanding I.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19 - 8 - 1975 No. 312 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : M. Achsan lawan M. Balandi Sutadipura dan 1. Walikota Kepala Daerah Kotamadya Bandung, dalam kedudukannya selaku Kepala Daerah Kotamadya Bandung di Bandung dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. D.H. Lumabanradja 8.11.; 2. K. Saldiman Wirjatmo
63. III.1. Pihak Dalam Perkara.
Sudah tepat gugatan untuk menyerahkan/mengosongkan tanah tersebut ditujukan kepada tergugat asal, Kota Madya Palembang, karena secara “feitelijk” tergugat asal yang menguasai tanah terperkara.
(pcrkara tanah-tanah yang berdasarkan keputusan Peperda Sumatera Selatan dulu dinyatakan dikuasai oleh Negara dan diserahkan dalam kekuasaan Kota Madya).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 2 - 1976 No. 966 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Johanes Evg Anief lawan Kotamadya Palembang diwakili Walikota Kotamadya Palembang.
dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto S.H.; 2. K. Poerwoto Soehadi Gandasoebrata S.H 3. R. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
64. III.1. Pihak yang berperkara.
Gugatan untuk menuntut kembali barang gono-gini dari tangan pihak ketiga yang menguasainya secara tidak syah, tidak harus diajukan oleh suami isteri bersama, tetapi dapat diajukan baik oleh suami maupun isteri sendiri (i.c.. gugatan diajukan oleh isteri sendiri), karena dalam hal ini memang tidak ada kepentingan bagi pihak lawan yang mengharuskan turut sertanya suami isteri kedua-duanya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16 - 12 - 1957 No. 231 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Bok Sahit alias Tidjah lawan Asmak.
65. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Gugatan untuk penyerahan kembali harta warisan yang dikuasai oleh seseorang tanpa hak, dapat diterima walaupun dalam gugatan ini tidak semua akhli waris turut serta ataupun disertakan (i.c. saudara kandung penggugat tidak ikut serta ataupun diikut sertakan), karena tergugat dalam hal ini tidak dirugikan dalam pembelaannya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 1 - 1959 No. 244 K/Sip/1959.
Dalam Perkara : Marulak marga Simanjuntak lawan Johannes marga Simanjuntak.
dengan Susunan Majelis : 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H.; 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. K. Wirjono Kusumo S.H.
66. III.1. Pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Mahkamah Agung:
Karena menurut statuten C.V. diurus oleh Direktur yang bertindak didalam dan diluar Pengadilan dan menurut pasal 19 s/d 21 W.v.K. didalam C.V. tidak ada Direktur Utama, gugatan yang diajukan oleb “Direktur Utama’ atas nama C.V. tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30 - 5 - 1973 No. 25 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Drs. Said, Direktur C.V. Eka Studio General Agencies, lawan Pemerintah Republik Indonesia, Departemen Perhubungan R.I. P.N. Telekomunikasi.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. lndroharto S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.
67. III.1. Pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima oleh karena tidak jelas mengenai berapakah keturunan dan dimanakah kedudukan dari pada para penggugat dalam silsilah (stamboom) keluarga almarhum Abdulrachman Kaplale tersebut, baik di dalam surat gugatan maupun di dalam pemeriksaan Pengadilan.
harus dibatalkan, karena tergugat-tergugat dalam kasasi/tergugat asal tidak pernah menyangkal bahwa penggugat-penggugat untuk kasasi/penggugat-penggugat asal adalah akhli waris dari almarhum Abdulnachman Kaplale dan apabila kemudian ternyata masih ada akhli waris lain mereka masih saja dapat menggugat bagiannya dikemudian hari.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 10 - 1973 No. 1032 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Hi Rasid Kaplale, 2. Hi Mochtar Kaplale, 3. Hi Abdurachman Kaplale dkk. lawan 1. Djit Patty, 2. Abdulhair Patty.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti 5.11.; 2. Sd Widojati Wiratmo Sukito S.H.; 3. Indroharto S H.
68. III.1. Pihak yang berperkara.
Karena penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan Dalam Perkara (i.c. ia bukanlah pemilik daripada persil terperkara) gugatan rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 22 - 10 - 1973 No. 476 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Theresia Tuhu hr Tarigan lawan Sora Uli br Ginting.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Bustanul Arifin S.H.; 3. Indroharto SH.
69. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Karean yang digugat adalah Negara Republik Indonesia, cq Presiden Republik Indonesia cq Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea Cukai di Jakarta cq Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara, menurut pendapat Mahkamah. Agung Kepala Inspektorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku Utara tersebut itdak perlu mendapat surat kuasa/dikuasakan oleh Negara Republik Indonesia ataupun Presiden Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-10-1975 No. 1206 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Negara Republik Indonesia, cq. Presiden Republik Indoensia; eq. Menteri Keuangan/Direktur Jenderal Bea & Cukai di Jakarta; cq. Kepala Inspektorat Jenderal Bea & Cukai Maluku Utara di Ternate lawan Masnia Mohd. Noer Daapala, Rusni Mohd. Noer Daapala.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sostopranoto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
70. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Gugatan yang diajukan oleh penggugat sendiri (sebagal ahli waris) dapat diterima kerena ahli waris lain-lainnya dari almarhum Ny. Tjoe Eng Nio telah menyatakan menolak bagiannya dari harta peninggalan pewaris.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-10-1975 No. 23 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Tjoa Eng Liong lawan Junus Kartadinata.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoto Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
71. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa karena yang berhutang kepada penggugat/terbanding adalah dua orang, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang tersebut;
bahwa karena gugatan tidak lengkap (yang digugat hanya seorang) gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-5-1975 No. 151 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: M. Sukarna lawan M. Enoch.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
72. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Karena Bupati Cirebon mengadakan perjanjian tersebut bukan selaku Kepala Daerah, melainkan selaku Ketua Proyek Pangan Kabupaten Cirebon, sedang proyek ini bukanlah badan hukum, maka R.A. Soetisna (Bupati Cirebon) pribadi juga bertanggung jawab.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-7-1975 No. 589 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Bupati Kabupaten Cirebon; 2. R.A. Soetisno lawan P.T. Pupuk Sriwijaya (Pusri).
dengan Susunan Majelis: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Samsudin Abubakar SH. 3. Indroharto SH.
73. III. 1. Pihak Dalam Perkara.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibernakan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena tergugat ! pada akhir proses perkara telah meninggal dunia dan kedudukannya digantikan atas kehendak sendiri oleh jandanya Tetap br. Karo dan anak kandungnya Richard Pelawi, maka keputusan terhadap diri tergugat I dengan sendirinya berlaku terhadap janda dan anaknya tersebut, yang menurut Adat juga menerima warisan tergugat I.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20-10-1975 No. 27 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: 1. Netap br. Karo, 2. Richard Pelawi lawan 1. Njore br. Barus dkk dan Senang Karo dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Achmad Soelaiman SH..
74. III. 1. Pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan oleh Makhamah Agung:
Karena persil sengketa tercatat atas nama P.T. Gunung Mas, untuk dapat berhasil gugatan harus pula ditujukan ke.pada P.T. tersebut sebagai tergugat atau turut tergugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgL 2-7-1974 No. 480 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Souw Pay Liem lawan Ny. Giam Tin Hoa dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.M. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
75. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Karena Tatsuhiko Matsuda/tergugat asal adalah wakil sah dari Shin Asahigawa Co Ltd., ia sebagai representatieve dapat digugat. Yang digugat Dalam Perkara ini adalah Tatsuhiko Matsuda sebagai kuasa dari dan atas nama Shin Asahigawa Co Ltd. yang berkedudukan di Jln. Kramat Raya 94-96 yang oleh Shin Asahigawa Co. Ltd. Tokio diakui sebagai kantomya di Jakarta.
oleh Pengadilan Negeri dengan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi telah diputuskan: - “Menyatakan gugatan penggugat yang ditunjukkan kepada tergugat pribadi tidak dapat diterima.”
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5-3-1975 No. 1035 K/Sip/1973. Dalam Perkara: B.E. Djohan lawan Mr. Tatsuhiko Matsuda.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH. 3. Indroharto SH.
76. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Jual beli antara tergugat dengan orang ketiga tidak dapat dibatalkan tanpa diikut sertakannya orang ketiga tersebut sebagai tergugat Dalam Perkara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 4-10-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Marsan lawan 1. Samsuri 2. Makroep 3. Sampoeni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. D.H. Lumbanradja SH.
77. III, 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Makhamah Agung:
Walaupun tidak semua ahli waris turut menggugat, tidaklah menjadikan batalnya atau tidak sahnya surat gugatan itu, sebab sebagai ternyata dalam surat gugatan para penggugat/terbanding semata-mata menuntut tentang haknya (Mahkamah Agung: para tergugat dalam kasasi/penggugat-penggugat asal hanya menuntut barang-barang dari warisan yang telah dihibahkan pada mereka pada waktu alm. Haji Bustami masih hidup, hat mana tidak bertentangan dengan hukum) dan tidak temyata ada intervensi dari ahli waris lainnya, lagi pula para penggugat terbanding tidaklah minta untuk ditetapkan sebagai satu-satunya ahli awris dari alm. Haji Bustami.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1-5-1975 No. 64 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Fadeli 2. Bok Misradji alias Sitinah dkk lawan 1. Haji Saidah 2. Ny. Saudah dkk;
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 3. R.z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
78. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Dalam mempertahankan gono-gini terhadap oerang ketiga memang benar salah seroagn dari suami - isteri dapat bertindak sendiri, tetapi karena perkara ini tidak mengenai gono-gini suami tidak dapat bertindak, selaku kuasa dari isterinya tanpa surat kuasa khusus untuk itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29-10-1975 No. 904 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Rd. Pandji Adjar Kartanegara 2. Ny. Raden Ema Permaningsih lawan 2. Manafi 2. Ny. Tan Ay Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. DH. Lumbanradja SH. 3. Bustanul Arifin SH.
79. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi: bahwa surat kuasa tgl.30 April 1972 tidak relevant karena pemberi kuasa (A. Sarwani) selalu hadir dalam, sidang-sidang Pengadilan Negeri sampai pada putusan diucapkan; dapat dibenarkan, karena surat kuasa tersebut sudah cukup, karena menyebut “mengajukan gugatan terhadap B,N.I. 1946 Jakarta di Pengadilan Negeri Selatan/Barat’, dan juga menyebut “naik appel“. lagi pula pada persidangan-persidangan Pengadilan Negeri pihak materiele partij juga selalu hadir.
Oleh Pengdilan Tinggi surat kuasa tersebut, karena hanya menyebut pihakpihak yang berperkara saja dan sama sekali tidak menyebut apa yang mereka perkarakan itu, dianggap tidak bersifat khusus, bertentangan dengan pasal 123 H.J.R. sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 19-8-1975 No. 668 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: PT. Central Sepakat Coy lawan Bank Negara Indonesia 1946.
dengan Susunan Majelis: 1. D.H. Lumbanradja SH. 2. K. Saldiman Wirjatmo SH. 3. Indroharto SH.
80. III. 1. Pihak-pihak Dalam Perkara.
Pengadilan Tinggi dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima atas alasan:
Karena dalam gugatan ini yang berisi tuntutan penyerahan sebidang tanah warisan seseorang yang dikuasai oleh pihak ketiga tanpa hak, jandanya tidak diikut sertakan sebagai pihak Dalam Perkara, telah bertindak terlampau formalistis, karena Hakim selalu dapat memanggil janda itu untuk disertakan dalam persengketaan sƩbagai salah satu pihak; sehingga karena itu putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 31-8-1960 No. 218 K/Sip/1960.
Dalam Perkara: M. Adj. Nitimerdojo dkk .lawan P. Rototunjung.
dengan susunan rnajelis: 1. K. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. M.H. Tirtaamidjaja SH. 3. K. Wirjono Kusumo SH.
81. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi yang berisi pembatalan hubungan hukum antara tergugat dengan pihak ketiga harus dibatalkan kerena untuk itu pihak ketiga harus diikut sertakan sebagai tergugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 938 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Marsan lawan Sampuri, Makrop, Sampoeni dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Soebekti SH. 2. Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.H. Lumbannadja SH.
82. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Bahwa orang yang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri didengar sebagai saksi, di Pengadilan Tinggi bertindak sebagai kuasa dari terbanding/penggugat asal, tidaklah bertentangan dengan M.I.R.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-3-1975 No. 174 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Tan Lioe Mwa; 2. Ny. Tjoa Twan Liang dkk lawan 1. Ny. Tan Lian Hwan 2. Nn. Tan Sian Mwa dkk dan 1. Tjoa Tan Tjiang 2. Tjoa Khien Liang.
dangan Susunan Majelis : 1. Dr. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman gelar Sutan Soripada Oloan SH. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
83. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena H.I.R. tidak mengharuskan adanya penguasaan kepada advokat, tuntutan tentang upah pengacara ditambah 10% incasso komisi ditambah 20% pajak penjualan incasso komisi tidak dapat dikabulkan;
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 11 - 9 - 1975 No. 983 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Kang Pun Tjian lawan Bank Surakarta M.AJ. Cabang Surabaya dan Kang Ka Tjian.
dengan Susunan Majelis : 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. Indroharto SH.;
84. III. 1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan tinggi yang dibenarkan mahkamah Agung :
Dengan meninggalnya penggugat asli dan tidak adanya persetujuan dan semua warisnya untuk melƔnjutkan gugatan semula, gugatan harus dinyatakan gugur.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 9 - 5 - 1974 No. 431 K/Sip/1973.
Dalam Perkara :1. Nyi Ijat binti Murkasim 2. Uje al H. Mulja bin Murkasim lawan Nyi Euis Halimah, Asep Jajat dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.;
85. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena hanya seorang ahhi waris yang menggugat, tidak dapat dibenarkan karena menurut jurisprudensi Mahkamah Agung tidak diharuskan semua ahli waris menggugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 11 - 1975 No. 516 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : David Reinhard Frans Noya lawan 1. Ny. Z. Sahusilawane/ Mukom, 2. Kepala Kantor Agraria Kotamadya Ambon.
dengan Susunan Majelis :1. DH. Lumbanradja SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. Indroharto SH.;
86. III.1. Gugatan dan pihak yang berperkara.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugat yang ditujukan kepada Musda sebenarnya haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karena Musda bukanlah badan hukum; seharusnya yang digugat ialah 1. M. Rambi, Asisten Wedana Kec. Teluk Mengkudu. 2. Letda Bustami, Dan Puterpra 19 Teluk MengkudĆ¼. 3. Abunyamin, InspekLur Polisi Tk. H Dan Sek 20232 Te!uk M~ngkudu.
Tetapi seandainya yang disebut belakangan ini yang digugat maka hasil pemeriksaan perkara akan tetap sama; untuk memperoleh peradilan yang sederhana, cepat dan murah seperti yang ditentukan oleh Undang-Undang Pokok Kehakiman No. 14/1970, maka haruslah dianggap bahwa penggugat mengajukan gugatnya kepada orang-orang tersebut dalam kedudukannya sebagai pejabat Asisten Wedana Dan Puterpra serta Dan Sek Kepolisian.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7 - 1975 No. 157 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : 1. Musda Kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang, 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH.; 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.
87. III.1. Gugatan dan pihak-pihak yang berperkara.
Putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki karena kurang tepat mengenai penyebutan pihak-pihak yang berperkara:
Seharusnya penggugat adalah. C.V. Alatas Medan, direkturnya Aris Sihombing tergugat adalah :
I. Musda Kecamatan Teluk Mengkudu yang terdiri dari :
a. Camat Kecamatan Teluk Mengkudu.
b. Dan Sek Polri Kecamatan Teluk Mengkudu.
c. Dan Puterpra Kecamatan Teluk Mengkudu.
II. Bupati KDH Kabupaten Deli Serdang di Medan
dalam putusan Pengadilan Tinggi tercantum sebagai berikut:
1. Rulu Sitepu lndeskati S.H. pegawai Kantor Bupati/KDH Deli Serdang di Medan (kuasa dari Musda Teluk Mengkudu);
2. Abdul Jalil Siregar SH Kepala Badan Urusan Pembangunan Daerah Deli Serdang (kuasa dari Bupaiti kabupaten Deli Serdang di Medan).
tergugat I dan II pembanding lawan Ny. Rehngena Purba SH pengacara, tempat tinggal di Jalan Letjen S. Parman 236 tel. 25831 Medan (kuasa dan atas nama Aris Sihombing, kuasa CV. Alatas Medan). penggugat - terbanding.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10 - 7 - 1975 No. 157 k/Sip/l974.
Dalam Perkara : 1. Musda kec. Teluk Mengkudu kab. Deli Serdang,. 2. Bupati Kepala Daerah kab. Deli Serdang lawan Aris Sihombing.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. lndroharto SH.
88. III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
bahwa Hakim pertama telah menjadikan istri kedua dari tergugat sebagai pihak ke III Dalam Perkara ini, dengan tiada lawan.
bahwa lebih tepat kepadanya diberi kedudukan Dalam Perkara sebagai tergugat II disamping suaminya sebagai tergugat. I, mengingat ia masih tinggal bersama dan bersama-sama pula menguasai barang barang cidra.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 17 - 6 - 1976 No. 175 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakii Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kirsten Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. Lumbanradja SH.
89. III. 2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.
Tidak dapat dibenarkan apabila Pengadilan Tinggi memerintahkan Pengadilan Negeri untuk menarik pihak ketiga sebagai turut tergugat (yang dalam gugatan asal dijadikan pihak Dalam Perkara).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 –11 - 1975 No. 457 K/Sip/1975.
Dalam Perkara Pemerintah Kotamadya Pekanbaru diwakili Abdul Rachman Hamid lawan Mohammad Dain dan Pengurus atau Pendeta Huria Kristen Batak Protestan Resort Pekanbaru.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. DH. LumbanradjaSH.
90. III.2. Penarikan pihak ketiga keDalam Perkara.
Pengadilan Tinggi tidak berwenang untuk karena jabatan menempatkan seseorang yang tidak digugat sebagai tergugat, karena hal tersebut adalah bertentangan dengan azas acara perdata, bahwa hanya penggugatlah yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang:akan digugatnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16-6-1971 No. 305 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Kasan Rizal lawan Soegimin dan Maridjo.
91. III. 4. Pengunduran tergugat dipersidangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Pengunduran tergugat II pada sidang ketiga haruslah tidak dibenarkan oleh Pengadilan karena penggugat berkeberatan terhadap pengunduran itu, sehingga tergugat II harus tetap dianggap sebagai pihak Dalam Perkara.
(i.c. pada sidang ketiga Pengadilan Negeri tergugat II mengundurkan diri sebagai tergugat untuk kemudian bertindak sebagai saksi dari tergugat).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 - 3 - 1976 No. 832 K/Sip/1973.
dalam erkara Efendy Pardede lawan Saidi Pardede, Cyrus Pardede.
dengan Susunan Majelis : 1. lndroharto SH. 2. DH. Lumbanradja SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah. Atmadja SH.;
92. III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:.
Putusan Hakim pertama yang menyangkut 14 orang tergugat, yang selama sidang berlangsung, diluar sidang persoalannya telah selesai dengan pihak penggugat secana damai, kemudian dalam diktum bagian kedua menghukum mereka untuk mentaati dan melaksanakan isi perjanjian yang telah dibuatnya adalah tidak tepat;
bahwa seharusnya dalam hal tersebut Hakim pertama harus mengusulkan kepada para penggugat agar mereka sebelum perkara diputus, mencabut gugat mereka terhadap 14 orang tersebut, dan apabila pihak penggugat tidak mau melakukan hal itu, dengan putusan oleh karena antara mereka tidak ada persoalan lagi, menyatakan gugat terhadap mereka tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 1 - 1976 No. 201 K/Sip/ 1974
Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dkk. lawan I. Che Dien alias Jamaludin Natcik dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H.; 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; 3. D.H. Lumbanradja S.H.;
93. III. 4. Pengurangan tergugat dipersidangan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Hakim Pertama telah menyalahi hukum acara karena menganggap tergugat dikeluarkan dari gugatan dan terhadapnya tidak menjatuhkan putusan.
(i.c. Pengadilan Negeri mempertimbangkan - bahwa tergugat I menyatakan bahwa ia tidak pernah menghaki atau menjual sawah sengketa ;….... ; - bahwa dalam surat gugatan juga tidak pernah disinggung apakah tergugat I pernah menghaki atau menjual sawah tersebut …….. - bahwa oleh karena itu tergugat I harus dikeluarkan dari gugatan).
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 1 - 1976 No. 482 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Nyi Rochman Ishak dkk. lawan Parta bin Redja dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. K. Saldiman Wirjatmo SH.; 2. Bustanul Arifin SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
94. III. 5. Intervensi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Meskipun Rudy Sulistio dapat mempertahankan hak-haknya dalam suatu proses tersendiri, tetapi segala sesuatu akan berjalan lebih mudah dan dapat dihindarkan putusan-putusan yang saling bertentangan, jika ia langsung mencampuri proses perkara ini; atas pertimbangan ini intervensi Rudy Sulistio tersebut dibenarkan
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14- 10- 1975 No. 1060 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Sjahperi Obos lawan Rudy Sulistio.
dengan Susunan Majelis: 1. K. Saldiman Wirjatmo SH. 2. DH. Lumbanradja SH, 3. Indroharto SH.
GUGATAN DAN SURAT GUGATAN:
95. IV. 2. Pengajuan surat gugatan yang baru.
Bahwa perkara yang sekarang diajukan ini sebenarnya merupakan sengketa mengenai pelaksanaan perkara No. 201/1966 yang sudah mempunyai kekuatan pasti dalam mana para pihak tidak sepakat mengenai nilai uang yang harus dibayarkan.
Meskipun adalah lebih tepat apabila Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung memberikan tafsirannya mengenai berapa yang harus dibayar sebagai pelaksanaan putusan No. 201/1966 tersebut, tetapi cara yang ditempuh sekarang dengan mengajukan gugatan baru juga tidak bertentangan dengan hukum acara.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 12 - 1973 No. 345 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Kasim Napitupulu lawan K. Siregar.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S,H.; 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
96. IV. 3. Isi surat gugatan.
Tuntutan untuk pengembalian barang-barang yang dititipkan dan kalau barangnya sudah tidak ada lagi. supaya harganya diganti, adalah tuntutan yang menurut hukum sama sekali tidak ganjil dan oleh sebab itu harus dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 12 - 6 - 1957 No. 117 K/Sip/1956.
Dalam Perkara: Boerli lawan Mohamad Ansor.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Sutan KaIi Malikul Adil, 3. Mr. M.H. Tirtaamidjaja.
97. IV. 3. Isi gugatan.
Dalam hal harta warisan untuk sebagian sudah dibagi-bagi, untuk menggugatkan pembagian dari pada sisa warisan itu tidaklah mutlak harus dimasukkan di dalam gugatan peperincian mengenai barang-barang yang telah dibagi, karena hal itu Hakim selalu dapat menyelidikinya dalam mengadakan pembagian yang seadil-adilnya atas sisa warisan itu.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25 - 4 - 1962 No. 252 K/Sip/1961.
Dalam Perkara: Machpud dkk. lawan Haji Naruli dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro, 2. Mr. Sutan Abdul Makim; 3. Mr. K. Wirjono Kusumo.
98. IV. 3. Isi surat gugatan.
Petitum yang tidak mengenai hal yang menjadi obyek Dalam Perkara harus ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-8-1973 No. 663 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Soeparman alias Slamet lawan Notodiwiijo alias Ngatman.
dengan Susunan Majelis 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.; 3. D.H. Lumbannadja SH.;
99. IV. 3. Isi surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak penggugat atas tanah sengketa tidak jelas.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 21-8-1974 No. 565 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Oen Nai Tjie lawan Ny. Janda Tjoe Win Nio, Said bin Salam, Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Daerah Jakarta Raya, qq Jawatan Pekerjaan Umum.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santoso Poedjosoebroto S.H. 2: Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.; 3. Bustanul Arifin S.H.
100. IV.3. Isi surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena rechtfeiten yang diajukan bertentangan dengan petitum, gugatan harus ditolak. Diajukan, bahwa kintal sengketa adalah pembelian penggugat. penggugat dan tergugat bersama; - bahwa kemudian kintal itu dijual sendiri oleh tergugat tanpa persetujuan dan sepengetahuan penggugat.penggugat, atau dengan kata lain penjualan kintal tersebut adalah tidak sah.
- petitumnya : agar tergugat dihukum membagi tiga harga (hasil penjualan) kintal tersebut; masing-masing penggugat penggugat dan tergugat mendapat 1/3.
Putusan Mahkamah Agung :: tgl. 5 - 11 - 1975 No. 28 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Hasan Kalvin. 2. Tandoa Timboko lawan Waa Samua.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoehroto SH.; 2. Indroharto SH.; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.;
101. IV. 4. Surat gugatan yang belum lengkap.
Walaupun gugat lisan yang dibuat oleh Ketua Pengadilan Negeri tidak lengkap tetapi dengan adanya tuntutan subsidier: mohon kepada Pengadilan Negeri untuk mengambil keputusan yang dianggap adil olehnya;
dan sesuai dengan hukum Adat Pengadilan-Pengadilan selayaknya memberi putusan yang seadil-adilnya dengan menyelesaikan sengketa perdata untuk Seluruhnya;
gugatan tidaklah dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam Perkara: Tirtoredjo dkk. lawan Tawan Sadijah dkk.
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
102. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Orang yang bertindak sebagai kuasa penjual dalam jual beli, tidak dapat secara pribadi (tanpa kuasa khusus dari penjual) mengajukan gugatan terhadap pembeli, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 5 - 6 - 1975 No. 42 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : Lie Tjoeng Woen Iawan Ny. Maria.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH.; 2. Samsudin Aboebakar SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
103. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Keberatan yang diajukan penggugat untuk kasasi “bahwa Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum, karena pasal 8 Peraturan Menteri Kehakiman No. 1/1965 menentukan, bahwa Ketua Sidang Pengadilan meneliti surat pendaftaran pokrol atau surat keterangan bantuan hukum dan menolak mereka yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut”.
tidak dapat dibenarkan karena telah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi: bahwa sah tidaknya pemberian kuasa oleh penggugat kepada kuasanya adalah didasarkan pada ketentuan dalam pasal 125 ayat 1 HIR sedang Peraturan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan Daerah lstimewa Yogvakarta tentang pokrol adalah dimaksudkan sebagai peraturan penertiban yang tidak mempunyai akibat hukum dalam proses pemeriksaan di Pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 26 - 11 - 1975 No. 994 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Ho Poo Hwa lawan Boedihardjo alias Tan Jauw Mien.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto SH. 2. DR. Lumbanradja S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
104. IV.5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadlan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Karena surat kuasa penggugat dalam konpensi tidak memenuhi sarat yang ditentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan. rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10- 7- 1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: C.V. Dacco lawan Wongso Poedji Rahardjo.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Achmad Soelaiman SH. 3. Indroharto SH.
105. IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.
Karena kontrak adalah dengan C.V. Palma, gugatan yang diajukan oleh Achmad Paeru, Direktur C.V. Palma tersebut, pribadi seharusnya tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6 - 1 - 1976 No. 495 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Achmad Paeru lawan 1. Pasiln BA 2. Machmud Zainuddun dkk.
dengan Susunan Majelis 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH. 2. Indroharto SH; 3. Bustanul Arifin SH.
106. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Izin khusus dan Pengadilan Tinggi yang dimaksud itu (untuk para: pembela) tidak mempunyai akibat hukum yang meniadakan hak kuasa tergugat-pembanding untuk menyatakan banding tersebut.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 4- 1976 No. 988 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Nyi Iroh alias Nyi Wangsasemita lawan 1. Sastra bin Bayar 2. Kasta bin Tardjan dkk.
dengan Susunan Majelis 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH. 3. D.M. Lumbanradja S.H.
107. IV. 5. Yang berhak mengajukan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung
Surat kuasa yang isinya : ‘Dengan ini kami memberi kuasa kepada Abdul Salam………guna mengurusi kepentingan kami untuk mengajukan gugatan, bukti-bukti serta saksi-saksi di Pengadilan Negeri di Gresik.” adalah bukan surat kuasa khusus dan surat gugatan yang ditanda tangani dan diajukan oleh kuasa berdasarkan surat kusa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 16- 9- 1975 No. 116 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Marijam B Durakin Iawan Siti.
dengan Susunan Majelis: 1. BRM. Hanindjapoetro Sosropranoto SH.; 2. D.H. Lumbanradja S.H.; 3. K. Saldiman Wirjatmo S.H.
108. IV. 5. Yang berhak mengajukan gugatan.
Dalil yang diajukan penggugat untuk kasasi :
bahwa sebagai debiteur ia berhak untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh penetapan jumlah hutangnya; sebab kalau tidak, akan mungkin terjadi “onverschudigde betaling”.
tidak dapat dibenarkan, karena sudah dengan tepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi
bahwa terbanding, semula penggugat sebagai seorang debiteur hanya sekedar mempunyai kewajiban-kewajiban, ialah kewajiban untuk melunasi hutangnya dan tidak mempunyai hak terhadap crediturnya, sedangkan bagi pengajuan gugat haruslah ada sesuatu hak yang dilanggar oleh orang lain, untuk dapat menarik yang bersangkutan sebagai tergugat dalam suatu proses peradilan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8 - 8 - 1975 No. 995 K/Sip/1975.
Dalam Perkara : Rd. H. Asep Achmad Adipura lawan Pemerintah Propinsi Jawa Barat di Bandung; Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto, S.H. 2. Indroharto S.H.: 3. Sri Widojati Wiratmo Sukito S.H.
109. IV. 5. Pihak yang berhak mengajukan gugatan.
Tuntutan yang diajukan oleh sebagian akhli waris terhadap seseorang yang dengan melawan hukum menduduki tanah warisan, tidak dapat ditahan oleh akhli waris lainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 20- 6 - 1959 No. 162. K/Sip/1959.
Dalam Perkara: Ui Oh Keh dkk. lawan T. Azhari.
dengan Susunan Majelis : 1. R. Wiijono Prodjodikoro S.H. 2. Sutan Kali Malikul Adil; 3. M. Abdurrachman S.H.
110. IV. 6. Perubahan surat gugatan.
Jurisprudensi mengizinkan perubahan atau tambahan dan gugat asal hal ini tidak mengakibatkan perubahan dari posita dan tergugat tidak dirugikan dalam haknya untuk membela diri.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara: Ny. Soedarti cs. lawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
111. IV. 6. Perubahan surat gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Perobahan yang dimohonkan oleh penggugat, ialah tgl. 21 Mel 1969 dirobah menjadi tgl. 21 Mel 1968.
karena perobahan tersebut tidaklah merugikan kepentingan tergugat dalam pembeiaan ataupun pembuktian sehingga tidak bertentangan dengan hukum acara dan demi peradilan yang cepat dan murah.
dapatiah dikabulkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 29 - 1 - 1976 No. 823 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : R. Sapdja Kosasih bin Muhamad Puachre lawan Rd. Sulaiman Anggapradja.
dengan Susunan Majelis : 1. DH. Lumbanradja SH; 2. lndroharto SH; 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito SH.
112. IV.6. Perubahan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Februari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 27 -11 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman Iawan 1. Hardjosukarto alias Sukirman; 2. Hadisuhardjo alias Sugito.
dengan Susunan Majelis: I .DH. Lumbanraja SH; 2. Indroharto SH; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja SH.
113. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung bahwa oleh Hakim pertama ketiga buah gugatan tersebut digabungkan menjadi satu perkara dan diputuskan dalam satu putusan tertanggal 24 Januari 1969 No. l0/1968/Mkl.
bahwa ketiga gugatan itu ada hubungan satu dengan lainnya, sehingga meskipun menggabungkan gugatan-gugatan itu tidak diatur dalam Rbg. (juga H.I.R.) akan tetapi karena penggabungan itu akan memudahkan proses dan menghindarkan kemungkinan putusan.putusan yang saling bertentangan, maka penggabungan itu memang bermanfaat ditinjau dan segi acara ( procesueel doelmatig ).
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 6 – 5 -1975 No. 880 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : 1. Pea’mandi, 2. Ne’Karege dan kawan-kawan lawan 1. So’konten dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis : 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2.Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Indroharto S.H.
114. IV. 7. Penggabungan gugatan.
R.I.D. tidak mengatur hal penggabungan gugatan. maka terserah pada pandangan Hakim dalam hal mana penggabungan itu diizinkan asal tidak bertentangan dengan prinsip cepat dan murah.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 3 - 12 - 1974 No. 1043 K/Sip/1971.
Dalam Perkara : Ny. Soedarti cs Iawan Valentinus Suhadi.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Indroharto S.H.; 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
115. IV. 7. Pengabungan gugatan.
Dua perkara yang berhubungan erat satu dengan Iainnya tetapi masing-masing tunduk pada hukum acara yang berbeda tidak boleh digabungkan, seperti halnya Dalam Perkara ini;
Perkara yang satu adalah suatu gugatan (perrnohonan) berdasarkan UndangUndang No. 21 tahun 1961, yang perkara demikian ini
terikat pada suatu jangka waktu 9 bulan, terhadap putusan tidak dapat diajukan banding, keputusan baru dapat didaftarkan kepada Kantor Milik Perindustrian setelah keputusan memperoleh kekuatan pasti, sehingga tidak dapat dilaksankan Iebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Perkara yang Iainnya adalah gugatan berdasarkan pasal 1365 B.W., yang terhadap putusannya dapat diajukan banding; Iagi pula gugatan ini sebenarnya baru dapat diajukan setelah terhadap gugatan tentang merk diperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan pasti.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 - 1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : P.T. Tancho Indonesia Co Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisna).
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.M. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
116. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung.
Karena sawah-sawah tersebut pemiiknya berlainan, seharusnya masing-masing pemilik itu secara sendiri-sendiri menggugat masing-masing orang yang merugikan hak mereka dan kini memegang sawah-sawah itu;. cumulatie gugatan-gugatan yang tidak ada hubungannya satu sama lain seperti yang dilakukan sekarang ini, tidak dapat dibenarkan,
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 8 - 1976 No. 201 K/Sip/1974.
Dalam Perkara : 1. Che Ali alias Kemas Ali dan kawan-kawan lawan 1. Che Dien alias Jamaluddin Natcik dan kawan-kawan.
dengan Susunan Majelis : 1. Indroharto S.H. 2. Samsuddin Aboebakar S.H.; D.H. Lumbanradja S.H.
117. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Menurut Jurisprudensi dimungkinkan “penggabungan” gugatan-gugatan dan satu pihak dalam hal antara gugatan-gugatan itu terdapat hubungan yang erat, tetapi adalah tidak layak penggabungan dua perkara dalam bentuk, perkara yang satu (i.c. perkara No. 53/1972 G) dijadikan gugatan rekonpensi terhadap perkara yang lainnya (i.c. perkara No. 521/1971 G).
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 12 -1972 No. 677 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: P.T. Tancho Indonesia Go Ltd. lawan Wong A Kiong (Ong Sutrisno).
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Attnadja S.H.
118. IV. 7. Penggabungan gugatan.
Dengan digabungkannya 3 perkara menjadi satu, surat-surat kuasa yang oleh salah satu pihak diberikan kepada seorang kuasa yang ada pada ke 3 perkara tersebut seharusnya juga dipertimbangkan sebagai suatu kesatuan;
sehingga ketidak sempurnaan yang terdapat pada salah satu dan surat-surat kuasa itu haruslah dianggap telah diperbaiki oleh surat kuasa Iainnya.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 13 - 7 - 1963 No. 123 K/Sip/1963.
Dalam Perkara : Nyonya The Gwat Tian, Willy Hendrik Ko Iawan Nyonya Liem Gwat On.
dengan Susunan Majelis: 1. R. Wirjono Prodjodikoro S.H. 2. R. Soekardono S.H. 3. Sutan Abdul Hakim S.H.
119. IV. 8. Gugatan Lisan.
Dalam membuatkan gugat lisan, Ketua Pengadilan Negeri sebaiknya dengan menggunakan pasal 119 H.I.R. membuatkan gugatan yang dalam riilnya dikehendaki oleh penggugat sehingga sesuai dengan azas hukum adat, sengketa dapat diselesaikan sekaligus;.
sepertinya Dalam Perkara ini yang riil dikehendaki oleh penggugat adalah pengosongan persil tersengketa dan penetapan bagian masing-masing akhli waris, sedang hal-hal tersebut tidak dicantumkan dalam gugat Iisan.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 28 - 11 - 1956 No. 195 K/Sip/1955.
Dalam Perkara : Tirtoredjo dan kawan-kawan, Iawan Sadijah dan kawan
dengan Susunan Majelis : 1. Mr. R. Wirjono Prodjodikoro. .2. Sultan Kali Malikul Adil; 3. Mr. R. Soekardono.
120. IV. 8. Gugatan Lisan.
Menurut pasal 144 (1) Rbg orang yang diberi kuasa tidak mempunyai hak untuk mengajukan gugatan lisan.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 4 - 12 - 1975 No. 369 K/Sip/i 973.
Dalam Perkara: Kalasina lawan 1. Daha Dg. Ngeppe, 2. Pr. Basse dkk.
dengan Susunan Majelis : Ketua: Dr.R. Santosa Poedjosoebroto S.H. Anggota-anggota : Sri Widojati Wiratmo Soekito SH; DH. Lumbanraja SH.
121. IV. 8. Gugatan Lisan.
Pertimbangan Pengadiian Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung Gugatan yang diajukan secara tertulis dengan dibubuhi cap jempol harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 7 - 2- 1973 No. 1077 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : Ta Gala Dg. Djarre lawan Pr. Pittiri Dg Djine.
dengan Susunan Majelis : 1. Prof. R. Sardjdno S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
122. IV. 9. Perubahan gugatan.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung:
Karena perubahan gugatan yang diajukan penggugat-terbanding pada persidangan tanggal 11 Pebruari 1969 adalah mengenai pokok gugatan, maka seharusnya perubahan tersebut ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tanggal 17 - 12 - 1975 No. 226 K/Sip/1973.
Dalam Perkara : Pawirokartono alias Wakiman lawan 1. Hardjosukarto alias Soekirman 2. Madi Suhardjo alias Sugito.
dengan Susunan Majelis 1. DR. Lumbanraja SH. 2. Indroharto SH. 3. R.Z.. Asikin Kusumah Atmadja SH.
123. IV. 9. Perubahan gugatan.
Keberatan pihak tergugat asli/pembanding penggugat untuk kasasi terhadap perubahan isi gugatan berupa pencabutan kembali sebagian dari barang yang digugat, dapat dibenarkan kerena Dalam Perkara ini pengurangan gugat itu dapat merugikan baginya mengenai hal warisan dan gono-gini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-1-1959 No. 2 K/Sip/l959.
Dalam Perkara: Nyi Djuanenih lawan Tuty Murtikah dkk.
124. IV. 9. Perubahan gugatan.
Perubahan gugatan itu dapat diterima apbila perobahan itu dilakukan pada taraf pemeriksaan perkara sudah hampir selesai: pada saat daiil-dalil, tangkisantangkisan, pembelaan-pembelaan, sudah habis dikemukakan dan kedua pihak sebelumnya telah mohon putusan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 14-10-1970 No. 546 K/Sip/1970.
Dalam Perkara : Pemimpin B.N.I. Unit III Cabang Utama Jakarta lawan Eka Nasrun.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Indroharto S.H. 3. Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
125. IV. 9. Perubahan gugatan.
Keberatan kasasi bahwa Pengadilan Tinggi telah merumuskan posita penggugat tidak sesuai dengan dalil penggugat, dapat dibenarkan karena dalil penggugat adalah “menempati tanah sengketa dengan kekerasan” sedang oleh Pengadilan Tinggi dirobah menjadi “meminjam”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 30-9-1972 No. 334 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Moenap dkk lawan Sawan dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti SH. 2. D.H Lumbanradja SH. 3. Sri Widojati Wiratino Soekito S.H.
126. IV. 11. Gugatan ne bis in idem
Apabila Dalam Perkara baru ternyata para pihak berbeda dengan pihak-pihak Dalam Perkara yang sudah diputus lebih dulu, maka tidak ada “ne bis in idem”.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 23 Juli 1973 No. 102 K/Sip/1972.
Dalam Perkara : 1. Kassrin 2. Berdjandji 3. Kastimin lawan Siti Mas’um.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. Indroharto S.H.
127. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Ada atau tidaknya azas ne bis in idem tidak semata-mata ditentukan oleh para pihak saja, melainkan terutama bahwa obyek dari sengketa sudah diberi status tertentu oleh keputusan Pengadilan Negeri yang Iebih dulu dan telah mempunyai kekuatan pasti dan alasannya adalah sama.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 13-4-1976 No. 647 K/sip/1973.
Dalam Perkara: 1. I. Nengah Ngembeng, 2. I Wajan Kitjen dkk lawan 1. I Komang Pitja, 2. I Nengah Djelenteh dkk.
dengan Susunan Majelis: BRM. NG. Hanindyopoetro Sosropranoto Sill. 2. Palti Radja Siregar 5.11. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
128. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Eksepsi yang diajukan oleh tergugat-tergugat, bahwa perkara ini (No. 70/74 G) ne bis in idem dengan perkara No. 114/1974 G harus ditolak, karena: - dalam diktum putusan No. 114/1973 G. tersebut dinyatakan gugatan tidak dapat diterima sedang dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan ini adalah karena ada kesalahan formil mengenai pihak yang harus digugat ialah orang yang seharusnya digugat belum digugat.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 8-6-1976 No. 1424 K/Sip/1975.
Dalam Perkara: Drs. S.G. Sibarani lawan 1. M.H. Napitupulu, 2. P. Tobing, 3. Ny. T.M.L. Tobing dkk.
dengan Susunan Majelis: 1. Indroharto S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Achmad Soeleiman S.H.
129. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta gugatan penggugat tidak dapat diterima.
pendapat penggugat, bahwa karena diktum putusan yang terdahulu berbunyi:
Pengadilan tidak berwenang untuk memutuskan perkara ini; maka perkara masih dapat diperiksa kembali; - tidak dibenarkan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 6-1-1976 No. 497 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Ny. Wrantohardjono, 2. Ny. Soelarti alias Wirjowijoto 3. Soejatoro Yotosoekismo lawan Somopawiro alias Soewadji.
dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja S.H. 2. Bustanul Arifin S.H. 3. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H.
130. IV. 11. Gugatan ne bis in idem
Penetapan mengenai ahkli waris dan warisan dalam penetapan Pengadilan Negeri Gresik tanggal. 14 April 1956 No. 43/1955/Pdt/ dan dalam putusan Pengadilan Negeri Gresik tanggal 23 November 1965 No. 66/1962/Pdt. tidak merupakan ne bis in idem, oleh karena penetapan No. 43/1955/Pdt. tersebut hanya berslfat deklaratoir sedangkan Dalam Perkara No. 66/1 962/Pdt. tersebut ada sengketa antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 27 Juni 1973 No. 144 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Akhli waris dan M. Aroewan Marwi al. P. Marwijah.dkk lawan Haji Soebchan.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Sardjono S.H. 2. R.Z. Asikin Kusumah Atmadja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
131. IV. 11. Ne his in idem
Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik mengenai dalil gugatannya maupun obyek-obyek perkara dan juga penggugat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan dari Mahkamah Agung (putusan tanggal 19 Desember 1970 No. 350 K/Sip/1970),
seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 3-10-1973 No. 588 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: 1. Palem br. Pandia; 2. Kumpul hr. Pandia lawan 1. Rasi br. Karo 2. Uli Pandia.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. K. Subekti S.H. 2. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H. 3. Bustanul Arifin SH.
132. IV. 11. Gugatan ne bis in idem.
Perkara ini benar obyek gugatannya sama dengan perkara No. 597/Perd/1971/ P.N. Mdn, tetapi karena pihak-pihaknya tidak sama tidak ada ne bis in idem.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 22-10-1975 No. 1121 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Chandra Wami lawan Syamsudin dan Eddy Ginawan, Jihan Yus, Dinas Perusahaan Kotamadya Medan,
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. K. Santosa Poedjosoebroto SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. K. Saldiman Wirjatmo SH.
133. IV. 11.5. Gugatan ne bis in idem.
Dari pertimbangan keputusan dihubungkan dengan diktumnya yang berbunyi bahwa gugatan penggugat-penggugat tidak dapat dikabulkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan tidak dapat dikabulkan adalah bahwagugatan tidak diterima; karena dalam keptuusan tersebut Pengadilan Negeri mengakui adanya hak penguggat-penggugat sebagai pemegang saham, banya tidak sesuai dengan pasal 21 Anggaran Dasar; maka penggugat-penggugat, setelah mengadakan perbaikan gugatan, dapat mengajukan gugatan baru dengan tidak ada ne bis in idem dalam hal ini.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18 – 3 - 1976 No. 650 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: 1. Esther Akihary, 2. Lugas Akihary lawan P.T. Amboina (d/h. N.V. Handel Maatschappy Amboina).
dengan Susunan Majelis: 1. D.M. Lumbanradja SH. 2. Samsoedin Aboebakar SH. 3. Indroharto SH.
134. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Gugatan rekonvensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam pasal 158 R.Bg./132 H.I.R. hanya disebut “jawabaƱ” saja dan misalnya duplikpun merupakan jawaban, meskipun bukan jawaban pertama.
Putusan Mahkamah Agung : No. 239 K/Sip/1968.
dalam perkaara: Tjioe Tiang Mm lawan Kwee Poey Tjoe Nio.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. Sardjono S.H. 3. Bustanul Arifin S.H.
135. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Kaerna gugatan rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 18-4-1973 No. 642 K/Sip/1972.
Dalam Perkara: Rumpijah lawan Sulaikah cs.
dengan Susunan Majelis: 1. Prof. R. Subekti S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. Sri Widojati Wiratmo Soekito S.H.
136. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Karena gugatan rekonpensi yang dimaksudkan oleh penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan gugatan rekonpensi yang sungguh-sungguh, maka dianggap tidak ada gugatan rekonpensi.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 1 - 4 - 1975 No. 1154 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Fa Pulau Pertja lawan Drs. Soekirno dan H.M. Jusuf.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. D.H. Lumbanradja S.H. 3. K. Poerwoto S. Gendasoebrata S.H..
137. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkahamh Agung:
Karena gugatan dalam rekonvensi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam konvensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam konvensi tidak dengan sendirinya gugatan dalam rekonvensi ikut tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 25-3-1975 No. 1057 K/Sip/1973.
Dalam Perkara: Ny. Dj. Oei Sian Tjing, Tn. Oei Joe Liang alias Goentoro lawan Bupati Kepala Daerah Kab. Probolinggo, Ny. Liem Sian Nio alias Sianah dkk.
dengan susunan majells: 1. DH. Lumbanradja SH. 2. Bustanul Arifin SH. 3. indroharto SH.
138. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Mahkamah Agung :
Karena surat kuasa penggugat dalam konvensi tidak memenuhi sarat yang di tentukan undang-undang, sehingga formalitas dalam mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan rekonpensi dan tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 10-7-1975 No. 551 K/Sip/1974.
Dalam Perkara: C.V. Dasco lawan Wongso Poedji Rahardjo.
dengan Susunan Majelis: 1. Dr. R. Santosa Poedjosoebroto S.H. 2. Achmad Soelaiman S.H. 3. Indroharto S.H.
139. IV. 12. Gugatan rekonvensi.
Pertimbangan Pengadilan Negeri yang dibenarkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung:
Karena gugatan dalam konvensi ditujukan kepada tergugat dalam konpensi pribadi, gugatan rekonpensi yang diajukan oleh penggugat dalam rekonpensi/tergugat dalam konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dnegan perusahaan Chitrawati tersebut berdasarkan padal 131 a H.I.R. harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Putusan Mahkamah Agung : tgl. 28-11-1973 No. 466 K/Sip/1973.
Langganan:
Postingan (Atom)